Berita Banjarmasin

Saksi Sebut Pengerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium BBPOM Banjarmasin Dikuasakan

Pengerjaan proyek pembangunan Gedung Laboratorium dan Pelayanan Publik BBPOM Banjarmasin tahap III di 2021 dilangsungkan

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Terdakwa Heri Sukatno menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. - 

Kemudian Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagai dakwaan subsidaer nya.

Dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Laboratorium dan Pelayanan Publik BBPOM Banjarmasin ini sendiri sejatinya ada dua tersangka, namun penuntutan dilakukan terpisah.

Adapun selain Heri Sukatno, tersangka lainnya atas nama Ridlan Mahfud Abdullah, yang merupakan kontraktor yang mengerjakan proyek pada tahap II di 2019 dengan anggaran sebesar Rp 16 Miliar.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved