Berita Banjarmasin
Saksi Sebut Pengerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium BBPOM Banjarmasin Dikuasakan
Pengerjaan proyek pembangunan Gedung Laboratorium dan Pelayanan Publik BBPOM Banjarmasin tahap III di 2021 dilangsungkan
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
Kemudian Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagai dakwaan subsidaer nya.
Dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Laboratorium dan Pelayanan Publik BBPOM Banjarmasin ini sendiri sejatinya ada dua tersangka, namun penuntutan dilakukan terpisah.
Adapun selain Heri Sukatno, tersangka lainnya atas nama Ridlan Mahfud Abdullah, yang merupakan kontraktor yang mengerjakan proyek pada tahap II di 2019 dengan anggaran sebesar Rp 16 Miliar.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
| Gelar FGD, Poliban Dorong Pemanfaatan IoT untuk Sawit Kalsel |
|
|---|
| Gelar FGD, Poliban Dorong Pemanfaatan Platform Internet of Things untuk Sawit Kalsel |
|
|---|
| UMKM Ramaikan Cangkurah 2025 di Siring Mitra Plaza Banjarmasin, Berharap Penghasilan Meningkat |
|
|---|
| Waspadai Rekrutmen Terorisme Lewat Internet, KPID Kalsel-Densus 88 Edukasi Siswa SMAN 2 Banjarmasin |
|
|---|
| Pantau Minyakita di Pengecer, Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel Ingatkan ini ke Pedagang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Terdakwa-Heri-Sukatno-menjalani-sidang-perdananya-ss.jpg)