Berita Banjarmasin

Saksi Sebut Pengerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium BBPOM Banjarmasin Dikuasakan

Pengerjaan proyek pembangunan Gedung Laboratorium dan Pelayanan Publik BBPOM Banjarmasin tahap III di 2021 dilangsungkan

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Terdakwa Heri Sukatno menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. - 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pengerjaan proyek pembangunan Gedung Laboratorium dan Pelayanan Publik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin tahap III di 2021 rupanya tidak dilaksanakan langsung oleh PT Bumi Permata Kendari selaku pemenang tender.

Pasalnya pengerjaan dikuasakan ke pihak ketiga yakni atas nama Ali Maskun, dan hal ini diungkapkan oleh Lia selaku PPK dalam proyek ini.

Dan hal ini diungkapkan oleh Lia saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, yang dilaksanakan hari ini Kamis (4/1/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Dalam sidang ini, ada tiga saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin. Selain Lia, saksi yang dihadirkan ada Putu selaku penyedia material besi dan juga Yuaini selaku konsultan pengawas.

Baca juga: Reka Adegan Pengeroyokan Mantan Atlet Tinju Banjarmasin, Balok Kayu Bikin Almarhum Terduduk

Baca juga: Ada Penginapan Gratis Bagi Jemaah Haul Guru Sekumpul, Sebagian Sudah Dipesan Jemaah Luar Daerah

Ketiga saksi pun memberikan keterangan secara bersama-sama di dalam persidangan, dan terdakwa Heri Sukatno selaku Direktur PT Bumi Permata Kendari turut hadir dalam ruang sidang.

Dalam keterangannya di muka persidangan, Lia membeberkan bahwa pengerjaan proyek dilakukan oleh perusahaan yang dipimpin oleh terdakwa kepada Ali Maskun.

"Dikuasakan ke Ali Maskun pengerjaannya," ujarnya.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Suwandy pun kemudian menanyakan apakah Ali Maskun terdaftar dalam perusahaan PT Bumi Permata Kendari.

"Kalau melihat di akta notaris di daftar pengurus perusahaannya tidak ada nama Ali Maskun," katanya.

Selain itu, Lia juga membeberkan bahwa karena mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan, maka kontraktor pun dikenakan denda sebesar Rp 128.734.076

"Pembayaran denda dipotong pada pembayaran termin keempat," jelasnya.

Baca juga: Gerebek Rumah di Rantawan, Satresnarkoba Polres HSU Bekuk Tiga Pelaku Peredaran Sabu

Terdakwa Heri Sukatno pun tak menampik keterangan sejumlah saksi dalam persidangan tersebut.

Sidang pun ditunda, dan akan dilanjutkan pekan depan masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Pada proyek pengerjaan tahap III di tahun 2021, anggaran sendiri berjumlah Rp 11 Miliar. Dan kerugian negara yang timbul diperkirakan sebesar Rp 211 juta, dan terdakwa pun sudah mengembalikan kerugian negara.

Terdakwa pun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagai dakwaan primair.

Kemudian Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagai dakwaan subsidaer nya.

Dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Laboratorium dan Pelayanan Publik BBPOM Banjarmasin ini sendiri sejatinya ada dua tersangka, namun penuntutan dilakukan terpisah.

Adapun selain Heri Sukatno, tersangka lainnya atas nama Ridlan Mahfud Abdullah, yang merupakan kontraktor yang mengerjakan proyek pada tahap II di 2019 dengan anggaran sebesar Rp 16 Miliar.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved