CPNS 2024

Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka, Simak Tutorial Bikin Akun SSCASN bagi Pelamar

Tutorial membuat akun SSCASN untuk mendaftar seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 bisa disimak di artikel ini.

Editor: Mariana
sscasn.bkn.go.id
Berikut cara bikin akun SSCASN bagi pelamar CPNS dan PPPK 2024 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kabar gembira, rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 segera dibuka, agar bisa mendaftar pelamar harus membuat akun SSCASN.

Tutorial membuat akun SSCASN untuk mendaftar seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 bisa disimak di artikel ini.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi dan Birokrasi (KemenPAN-RB) akan membuka pendaftaran 2,3 juta formasi CPNS 2024.

Di antaranya, ada 690 ribu formasi yang terbuka untuk fresh graduate.

"Formasi-formasi tersebut akan dialokasikan untuk guru dan dosen, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis sesuai dengan kebutuhan," kata Presiden Joko Widodo dalam keterangannya, Jumat (5/1/2024), dikutip dari setkab.go.id.

Baca juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 9 SMP/MTs Kurikulum Merdeka, Soal Latihan Bab Ketetapan MPR dan UU

Baca juga: Tips Diet Naikan Berat Badan ala Thibbun Nabawi, Ustadz Abdurrahman Dani Beberkan Petunjuk Nabi SAW

Formasi tersebut tersebar di 270 ribu instansi pusat dan 483 ribu instansi daerah.

Selain CPNS 2024, pemerintah juga akan membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Untuk PPPK 2024, KemenPAN-RB akan membuka 1,6 juta formasi.

Diharapkan, rekrutmen PPPK 2024 dapat mengangkat tenaga non-ASN yang belum diangkat sebagai PPPK.

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 ini akan dilakukan melalui laman SSCASN BKN, sscasn.bkn.go.id.

Sehingga, calon pelamar yang belum memiliki akun harus membuat akun terlebih dahulu.

Tutorial Bikin Akun SSCASN

Berikut langkah-langkah di bawah ini, dikutip dari Indonesiabaik.id:

  1. Akses laman sscasn.bkn.go.id.
  2. Pilih menu “Buat Akun”, maka akan muncul tampilan “Langkah 1: Pengecekan Identitas”.
  3. Masukkan sesuai KTP data-data berikut: Nomor Induk Kependudukan (NIK),
    Nomor Kartu Keluarga, Nama Lengkap, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir
  4. Ketikkan Nomor Handphone dan Email Pribadi yang aktif
  5. Masukkan kode CAPTCHA
  6. Lalu, klik "Lanjutkan"
  7. Akan muncul tampilan "Langkah 2: Lengkapi Data"
  8. Masukkan e-mail, nama tanpa gelar (sesuai Ijazah), tempat lahir (sesuai KTP), Kab/Kota lahir (sesuai Ijazah), dan Tanggal lahir (sesuai Ijazah).
  9. Pilih "Jenis Kelamin"
  10. Unggah foto scan KTP
  11. Unggah swafoto sesuai dengan ketentuan
  12. Klik "Lanjutkan" dan akan muncul tampilan "Langkah 3: Pengecekan Ulang Data"
  13. Pendaftar harus melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang sudah ada dan dimasukkan
  14. Sebelum akhiri proses pendaftaran akun, pelamar akan ditanyakan kembali, apakah data yang diinput sudah sesuai atau belum
  15. Jika sudah sesuai, cetak kartu informasi akun
  16. Pilih menu “Cetak Informasi Pendaftaran”
  17. Setelah mencetak Kartu Informasi Akun, lanjutkan dengan proses “Login Pendaftaran”.

Baca juga: Keutamaan Puasa di Bulan Rajab Diterangkan Ustadz Adi Hidayat: Perbanyak Amal Shaleh

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved