Berita Regional

Mantan Pejabat Pajak Divonis 14 Tahun, Terima Rp 10 M dari Konsultan

Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara

Editor: Hari Widodo
Ilham Rian Pratama/Tribunnews
Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara, Senin (8/1/2024).

Dia dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa juga menyatakan Alun didenda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara. Kemudian dihukum membayar uang pengganti Rp 10,79 miliar.

Baca juga: Daftar 71 Tas dan Dompet Mewah Istri Rafael Alun Mulai Chanel hingga Hermes, JPU: 40 Barang KW

Baca juga: Terbukti Aniaya David Ozora, Mario Dandy Anak Rafael Alun Trisambodo Divonis 12 Tahun Penjara

Uang pengganti harus dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun,” katanya.

Alun duduk di kursi terdakwa sejak pukul 12.30 WIB.

Dalam persidangan terakhir, dia mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Sidang dimulai sekitar pukul 12.40 WIB dan berakhir sekitar pukul 14.15 WIB.

Begitu semua pihak hadir, Majelis Hakim langsung membuka persidangan.

“Ya kita langsung bacakan putusannya saja ya,” ujar Hakim Suparman Nyompa.

Rafael pun diperintahkan berdiri selama kurang lebih 18 menit. Ini karena hakim juga membacakan nasib aset Alun yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK).

Selama pembacaan vonis, Alun menunduk dan sesekali memperhatikan hakim. Dia terlihat menggeleng saat hakim membacakan terkait penerimaan gratifikasi Rp 10 miliar.

Hakim menyatakan Alun terbukti menerima gratifikasi melalui PT ARME, yang merupakan perusahaan konsultan pajak.

“PT ARME secara nyata dikendalikan oleh terdakwa, pada waktu yang bersamaan terdakwa menjabat sebagai aparatur pajak pada Kanwil DJP Jakarta melakukan pekerjaan di luar kedinasan, memberikan konsultasi pajak dan pendampingan kepada wajib pajak kedudukan dan jabatan yang melekat pada diri terdakwa tersebut dinilai ada hubungannya, ada korelasi wajib pajak yang menjadi klien PT ARME itu dapat disimpulkan uang marketing fee yang diterima terdakwa termasuk kategori gratifikasi,” kata hakim.

Baca juga: Satu Momen Nama Mario Dandy Beli Mobil Mewah Pakai Uang Korupsi, Rafael Alun Ditahan Sejak 3 April

Majelis Hakim juga mengungkapkan kasus penganiayaan berat terencana putra terdakwa, Mario Dandy, menjadi pemantik munculnya kasus korupsi tersebut. Kasus Mario pada Februari 2023, diakui hakim menimbulkan kecaman keras dari masyarakat.

Selain korban, David Ozora yang terluka parah, gaya hidup keluarga Mario saat itu turut menjadi sorotan. KPK pun melayangkan panggilan untuk mengklarifikasi harta benda Alun sebagai aparatur negara.

“Setelah itu berlanjut pada proses hukum yang menjadikan Rafael ditetapkan tersangka. Selanjutnya terdakwa diajukan ke persidangan,” ujar Hakim. (Tribun Network/aci/ism/wly)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved