Kasus Rafael Alun Trisambodo
Terbukti Aniaya David Ozora, Mario Dandy Anak Rafael Alun Trisambodo Divonis 12 Tahun Penjara
Pelaku utama kasus penganiayaan terhadap David Ozora, terdakwa Mario Dandy Satriyo, divonis hakim pidana selama 12 tahun penjara.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Majelis hakim menvonis 12 tahun penjara terdakwa Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo mantan pejabat Depkeu RI pelaku utama kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Hal itu disampaikan Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono pada sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ucap hakim.
Seperti diketahui nama Rafael Alun Trisambodo mantan pejabat Depkeu RI mencuat setelah anaknya Mario Dandy Satrio (20) menjadi tersangka atas penganiayaan remaja bernama David (17) hingga koma.
Baca juga: Kabar Ida Dayak yang Dulu Viral, Kini Pengobatan Bertarif Rp 6 Juta dan Buka Praktek di Mall
Baca juga: Kabar Ida Dayak yang Dulu Viral, Kini Pengobatan Bertarif Rp 6 Juta dan Buka Praktek di Mall
Terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy, turut terseret dalam kasus yang menimpa sang ayah, Rafael Alun Trisambodo.
Nama Mario Dandy disebut-sebut terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo.
Mario Dandy Satriyo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.
Vonis terhadap Mario Dandy itu praktis sama dengan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut putra eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa Jaksa melanggar pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
Baca juga: Viral Warga di Bima Bongkar Kuburan Akibat Dengar Suara Dentuman dari Dalam, Temukan Ini Usai Digali
Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Ana
Fahmi Ramadhan
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara Terbukti Aniaya David Ozora,
| Keadaan Memprihantinkan Psikologis David Ozora Imbas Dianiaya Mario Dandy, Sayang Sekali Terlambat |
|
|---|
| Daftar Perbuatan yang Memberatkan Mario Dandy hingga Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim: Sebarkan Video |
|
|---|
| Nasib Jeep Rubicon Milik Mario Dandy yang Divonis 12 Tahun Penjara Atas Penganiayaan David Ozora |
|
|---|
| Satu Momen Nama Mario Dandy Beli Mobil Mewah Pakai Uang Korupsi, Rafael Alun Ditahan Sejak 3 April |
|
|---|
| Jaksa KPK Dakwa Rafael Alun dan Istri Terima Gratifikasi Rp16,6 Miliar dan TPPU, Melalui Perusahaan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.