Kasus Rafael Alun Trisambodo

Keadaan Memprihantinkan Psikologis David Ozora Imbas Dianiaya Mario Dandy, Sayang Sekali Terlambat

Kondisi memprihantikan psikologis David Ozora imbas dianiaya secara kejam Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo mantan pejabat Depkeu RI akhirnya terung

Editor: Edi Nugroho
Kolase Tribunnews
Foto Terdakwa penganiayaan berat, Mario Dandy Satriyo dan korbannya, David Ozora. | Kuasa Hukum Keluarga David Ozora, Mellisa Anggraini membeberkan kondisi psikis David Ozora saat ini setelah menjadi korban penganiayaan Mario Dandy. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kondisi memprihantikan psikologis David Ozora imbas dianiaya secara kejam Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo mantan pejabat Depkeu RI akhirnya terungkap./

Kuasa Hukum Keluarga David Ozora, Mellisa Anggraini mengungkapkan kondisi psikis David Ozora saat ini setelah menjadi korban penganiayaan Mario Dandy.

Seperti diketahui nama Rafael Alun Trisambodo mantan pejabat Depkeu RI mencuat setelah anaknya Mario Dandy Satrio (20) menjadi tersangka atas penganiayaan remaja bernama David (17) hingga koma.

Terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy, turut terseret dalam kasus yang menimpa sang ayah, Rafael Alun Trisambodo.

Baca juga: Isi Permintaan Maaf Panglima TNI Soal Oknum Paspampres Bunuh Warga Aceh, Pelanggaran Berat

Baca juga: Intip Materi dan Jumlah Soal Seleksi CPNS 2023, Tes Wawasan Kebangsaan hingga Tes Intelegensi Umum

Nama Mario Dandy disebut-sebut terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo.

Mellisa menyebut akibat dianiaya Mario Dandy, isi kepala David seperti anak berumur lima tahun depalan bulan, padahal ia kini berusia 17 tahun.

Sebenarnya berkas terbaru soal kondisi psikis David ini akan diserahkan kepada majelis hakim sebagai pertimbangan vonis hukuman Mario Dandy.

Namun sayangnya terdapat keterlambatan dari PPA untuk menyampaikan berkas tersebut.

"Kondisi David ini tadi sempat kami serahkan sebenarnya dari jaksa kepada majelis hakim."

"Berkas terbaru terkait kondisi psikologisnya David, tetapi memang ada keterlambatan dari PPA menyampaikan itu."


"Selanjutnya akan disampaikan terkait bukti psikis ini, dimana anak usia umur 17 tahun, tetapi isi kepalanya anak lima tahun delapan bulan," kata Mellisa dalam tayangan Program 'Sapa Indonesia Malam' Kompas TV, Kamis (7/9/2023).

Baca juga: Cak Imin Mengaku Dapat Petunjuk Kiai Sepuh untuk Dampingi Anies Baswedan pada Pilpres 2024

Dengan kondisi tersebut, otomatis David membutuhkan pemenuhan psikologis, pendampingan dan upaya lainnya untuk memulihkan kondisinya.

Sehingga jika Mario Dandy masih tidak mampu membayar restitusi yang kini berkurang menjadi Rp 25 miliar kepada David, maka pihak keluarga akan terus mengejar keadilan.

Seperti diketahui, jumlah restitusi yang dituntut jaksa sebelumnya kepada Mario Dandy sebesar Rp 120 miliar.

"Buat kami, kami akan tetap mengejar keadilan."

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved