Kasus Rafael Alun Trisambodo

Daftar Perbuatan yang Memberatkan Mario Dandy hingga Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim: Sebarkan Video

Daftar perbuatan yang memberatkan hukuman Mario Dandy Satriyo, terpidana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dengan vonis 12 tahun penjara

Editor: Edi Nugroho
kolase youtube kompas TV
Mario Dandy saat mendengarkan vonis perkara penganiayaan David Ozora yang menjeratnya, Kamis (7/9/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Daftar perbuatan yang memberatkan hukuman Mario Dandy Satriyo, terpidana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dengan vonis 12 tahun penjara terkuak.

Seperti diketahui nama Rafael Alun Trisambodo mantan pejabat Depkeu RI mencuat setelah anaknya Mario Dandy Satrio (20) menjadi tersangka atas penganiayaan remaja bernama David (17) hingga koma.

Terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy, turut terseret dalam kasus yang menimpa sang ayah, Rafael Alun Trisambodo.

Nama Mario Dandy disebut-sebut terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo.

Baca juga: Nasib Jeep Rubicon Milik Mario Dandy yang Divonis 12 Tahun Penjara Atas Penganiayaan David Ozora

Baca juga: Situasi Saat 4 Penyidik KPK Geledah Rumah Mantan Dirjen Kemnaker, Berlangsung Satu Jam Lebih

Mario Dandy terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.

Tak hanya pidana penjara, Mario Dandy juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 25,1 miliar kepada korban David Ozora.

Restitusi Rp 25,1 miliar, sebagian dibayarkan dengan cara melelang mobil robicon yang dipakai saat kejadian serta harta lainnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Alimin Ribut Sujono juga mengurai tiga hal yang memberatkan putusannya, yakni perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam.

Selain itu, terdakwa Mario Dandy juga menikmati perbuatannya, bahkan melakukan selebrasi serta menyebarkan rekaman video atas perbuatannya.

"Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban," tegas hakim Alimin Ribut dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Baca juga: Sikap Tegas Kapolres Probolinggo Soal Bripka Nuril Huda yang Rekam Istri Maki-maki Siswa Magang

Sementara hal-hal yang meringankan perbuatan Mario Dandy tidak ada.

Sebelumnya, dalam pertimbangannya, majelis hakim memastikan Mario Dandy telah melakukan penganiayaan berat dengan cara melakukan pemukulan ke arah kepala, menendang bertubu-tubi ke kepala, menginjak kepala belakang korban, memukul wajah serta membuat korban David Ozora tidak sadarkan diri.

Akibatkan korban David mengalami penurunan kesadaran.

Hakim juga mempertimbangkan hasil pemeriksaan kesehatan David, dimana tidak ditemukan pendarahan atau retak pada otak.

Kondisi ini justru membuat lebih mengkhawatirkan kondisi korban karena artinya kabel-kabel pada otaknya sudah robek.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved