Kasus Rafael Alun Trisambodo

Daftar Perbuatan yang Memberatkan Mario Dandy hingga Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim: Sebarkan Video

Daftar perbuatan yang memberatkan hukuman Mario Dandy Satriyo, terpidana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dengan vonis 12 tahun penjara

Editor: Edi Nugroho
kolase youtube kompas TV
Mario Dandy saat mendengarkan vonis perkara penganiayaan David Ozora yang menjeratnya, Kamis (7/9/2023). 

Sebelumnya, terdakwa Shane Lukas lebih dulu divonis lima tahun penjara dalam perkara yang sama.

Sidang pembacaan vonis itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Shane Lukas dengan hukuman lima tahun penjara," kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim, Shane Lukas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat penganiayaan terhadap David Ozora.

"Menyatakan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," ujar Hakim.

Shane Lukas tampak menghela napas panjang ketika Hakim Ketua membacakan vonis. Sesekali ia juga mengusap mata dan membuka masker.

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, turut hadir dalam sidang pembacaan vonis ini.

Ia duduk di barisan kursi paling depan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Jonathan mengenakan kaos hitam bergambar grup band Iron Maiden.

Dalam sidang pembacaan vonis ini, Jonathan juga didampingi kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Shane Lukas dengan hukuman lima tahun penjara.

Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

"Kami penuntut umum, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas selama lima tahun penjara," kata Jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU menilai Shane Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan membantu Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David.

"Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf. Menetapkan terdakwa Shane Lukas tetap berada di dalam tahanan," ucap Jaksa.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul 3 Hal Memberatkan Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim: Perbuatannya Sadis dan Sangat Kejam,

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved