Kasus Rafael Alun Trisambodo
Daftar Perbuatan yang Memberatkan Mario Dandy hingga Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim: Sebarkan Video
Daftar perbuatan yang memberatkan hukuman Mario Dandy Satriyo, terpidana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dengan vonis 12 tahun penjara
Apalagi dari hasil MRI, ditemukan bercak putih di jembatan yang menghubungkan otak kanan dan otak kiri yang berfungsi sebagai penyalur motorik, sensorik dan informasi kognitif.
Kondisi ini berarti peluang pulihnya hanya 5 persen, dan kalaupun pulih, tidak mungkin bisa 100 persen.
"Ini termasuk dalam pengertian luka berat, sehingga unsur melukai berat telah terbukti," katanya.
Sementara adanya perencanaan ditunjukkan dari perencanaan terdakwa untuk menemui korban David dengan memanfaatkan sang pacar AG untuk mengambil kartu pelajar.
Unsur perencanaan juga dibuktikan saat terdakwa meminta Shane Lukas untuk merekam aksinya menganiaya David.
Selain itu, terdakwa juga membawa sejumlah baju untuk dipakai ganti setelah menganiaya David.
Mario juga mengirimkan video penganiayaan hasil rekaman Shane Lukas kepada teman-temannya.
Terdakwa juga menantang fight, serta memperhitungkan kondisi fisilnya yang pasti menang dan bisa mengatasi David.
"Mengadili, menyatakna terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayana berat dengan rencana," tegas hakim Alimin.
Terkait putusan ini, Mario Dandy menyatakan masih pikir-pikir.
Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yakni 12 tahun penjara.
Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Salah satu hal yang memberatkan tuntutan Mario Dandy yaitu karena penganiayaan terhadap David dilakukan secara sadis dan brutal.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia," kata Jaksa dalam tuntutannya.
Jaksa juga menilai penganiayaan oleh Mario Dandy telah merusak masa depan David Ozora.
| Keadaan Memprihantinkan Psikologis David Ozora Imbas Dianiaya Mario Dandy, Sayang Sekali Terlambat |
|
|---|
| Nasib Jeep Rubicon Milik Mario Dandy yang Divonis 12 Tahun Penjara Atas Penganiayaan David Ozora |
|
|---|
| Terbukti Aniaya David Ozora, Mario Dandy Anak Rafael Alun Trisambodo Divonis 12 Tahun Penjara |
|
|---|
| Satu Momen Nama Mario Dandy Beli Mobil Mewah Pakai Uang Korupsi, Rafael Alun Ditahan Sejak 3 April |
|
|---|
| Jaksa KPK Dakwa Rafael Alun dan Istri Terima Gratifikasi Rp16,6 Miliar dan TPPU, Melalui Perusahaan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.