Kasus Rafael Alun Trisambodo

Nasib Jeep Rubicon Milik Mario Dandy yang Divonis 12 Tahun Penjara Atas Penganiayaan David Ozora

Hakim juga memutuskan mobil Jeep Rubicon mirik Mario Dandy dilelang dan hasil penjualannya diberikan kepada David Ozora.

Editor: Edi Nugroho
youTube Kompas TV
Terdakwa penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo, menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Selain memvonis terdakwa Mario Dandy Satriyo anak Rafael Alun Trisambodo mantan pejabat Depkeu RI dengan hukuman pidana 12 tahun penjara, Kamis (7/9/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan juga ada keputusan lain.

Hakim juga memutuskan mobil Jeep Rubicon mirik Mario Dandy dilelang dan hasil penjualannya diberikan kepada David Ozora.

"Dan menetapkan 1 unit mobil Rubicon B 2571 PBB tahun 2013 warna hitam milik terdakwa, dijual di muka umum, dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi kepada anak korban David," kata Hakim.

Seperti diketahui nama Rafael Alun Trisambodo mantan pejabat Depkeu RI mencuat setelah anaknya Mario Dandy Satrio (20) menjadi tersangka atas penganiayaan remaja bernama David (17) hingga koma.

Baca juga: Situasi Saat 4 Penyidik KPK Geledah Rumah Mantan Dirjen Kemnaker, Berlangsung Satu Jam Lebih

Baca juga: Terbukti Aniaya David Ozora, Mario Dandy Anak Rafael Alun Trisambodo Divonis 12 Tahun Penjara

Terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy, turut terseret dalam kasus yang menimpa sang ayah, Rafael Alun Trisambodo.

Nama Mario Dandy disebut-sebut terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis terdakwa Mario Dandy Satriyo hukuman pidana 12 tahun penjara, Kamis (7/9/2023).

Mario Dandy dinilai hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dulu terhadap David Ozora (17).

Baca juga: Sikap Tegas Kapolres Probolinggo Soal Bripka Nuril Huda yang Rekam Istri Maki-maki Siswa Magang

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Hal yang memberatkan bahwa perbuatan penganiayaan Mario Dandy mengakibatkan rusaknya masa depan David.

"Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban, David," kata Hakim

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," lanjutnya.

Selain itu hakim juga membebani Mario Dandy dengan biaya restitusi sebesar Rp 25.150.161.900.

Hakim juga memutuskan mobil Jeep Rubicon mirik Mario Dandy dilelang dan hasil penjualannya diberikan kepada David Ozora.

"Dan menetapkan 1 unit mobil Rubicon B 2571 PBB tahun 2013 warna hitam milik terdakwa, dijual di muka umum, dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi kepada anak korban David," kata Hakim.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved