Tajuk

Urgensi IKD bagi Masyarakat

Pemerintah Indonesia mengimbau masyarakat untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Tahun 2024

Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Dok
Tajuk : Urgensi IKD bagi Masyarakat 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah Indonesia mengimbau masyarakat untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Tahun 2024 ini. Namun, tampaknya imbauan tersebut belum sepenuhnya dilakukan oleh khalayak. Terbukti data hingga Desember 2023 baru sebanyak 6,4 juta jiwa dari 278,25 jiwa penduduk Indonesia.

Pengelola negeri ini memasang target 25 persen dari jumlah penduduk tiap provinsi mengaktifkan IKD. Tapi, per Januari 2024, capaiannya masih jauh dari target. Contohnya di Kota Banjarmasin. Baru 6.000 IKD yang aktif dari pemegang KTP.

Menurut Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 pasal 13 ayat 2, IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai, menampilkan data pribadi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) sebagai indentitas warga.

Ada beberapa faktor yang mungkin menjadi penyebab kurangnya minat masyarakat untuk mengaktifkan IKD. Pertama tentang urgensinya. Seberapa penting IKD harus diaktifkan warga sementara KTP elektronik maupun KTP biasa masih bisa digunakan.

Hal ini belum terjawab pasti karena dari Ditjen Dukcapil Kemendagri sendiri menjelaskan, IKD tak serta merta mengganti KTP elektronik, tapi saling melengkapi.

Kedua, kurangnya informasi dan pemahaman tentang IKD kepada masyarakat. Hal ini dapat terjadi karena sosialisasi IKD tidak tersampaikan karena belum masif dan informasinya kurang komprehensif.

Bisa jadi informasi yang diterima simpang siur. Bahkan smepat beredear hoaks bahwa KTP elektronik tidak berlaku lagi per 1 Januari 2024 dan digantikan oleh IKD.

Faktor lain adalah jaminan keamanan data dan informasi pribadi. Mungkin saja, masyarakat khawatir akan potensi kebocoran data yang bisa disalahgunakan.

Riwayat digital yang terekam serta terkait integritas dengan layanan publik. Apalagi sebelumnya pernah beredar data kependudukan Indonesia yang bocor ke public, termasuk data pemegang KTP elektronik.

Hal tersebut tentu menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi pemerintah untuk meyakinkan masyarakat bahwa data-data mereka terjamin dari kerawanan pembajakan, kebocoran dan sebagainya. Jika pemerintah mampu memberi pemahaman, masyarakat bakal berbondong-bondong mengaktifkan IKD.

Tak kalah penting adalah infrastruktur dan infrastruktur digital. Selama ini, informasi yang disampaikan jika warga ingin mengatifkan IKD dengan mendatangi kantor Disdukcapil setempat. Cara seperti ini sebenarnya menjadi sebuah hambatan administratif apalagi yang jauh dari kantor disdukcapil.

Selain itu tidak semua wilayah di Indonesia juga memiliki infrastruktur internet serta jaringannya yang memadai. Sebab dengan infrastruktur digital yang baik, akan memotong rantai birokrasi hingga pembuatan IKD menjadi lebih mudah. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved