Berita Banjarmasin
Dua Terdakwa Perkara Korupsi di DLH Kotabaru Ini Dijatuhi Hukuman Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU
Dua terdakwa dalam perkara korupsi pemeliharaan kendaraan dinas pada DLH Kotabaru yakni Darmansyah dan Wiwik Isturini akhirnya divonis bersalah
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dua terdakwa dalam perkara korupsi pemeliharaan kendaraan dinas pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotabaru yakni Darmansyah dan Wiwik Isturini akhirnya divonis bersalah.
Keduanya divonis bersalah dalam sidang pembacaan putusan yang dilaksanakan pada Senin (8/1/2024) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Terdakwa Darmansyah selaku Kasubag Keuangan DLH Kotabaru, dijatuhi vonis penjara selama 4,5 tahun. Sedangkan Wiwik Isturini selaku Staf Keuangan DLH Kotabaru divonis penjara selama 4 tahun.
Kemudian, masing-masing terdakwa dikenakan pidana berupa denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Plafon RSUD Sultan Suriansyah Banjarmasin Jebol, Lantai Dasar Tergenang
Baca juga: Jemaah Haul Guru Sekumpul 2024 Mulai Padati di Martapura, Mayoritas Berbaju Gamis dan Berkopiah
Selain itu, kedua terdakwa juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara dengan nominal yang berbeda.
Terdakwa Darmansyah dijatuhi membayar uang pengganti sebesar Rp 650 juta, sedangkan terdakwa Wiwik dikenakan membayar uang pengganti sebesar Rp 498 juta.
"Apabila tidak dibayar satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal harta bendanya tidak cukup menutupi uang pengganti maka diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Yusrianyah.
Putusan terhadap kedua terdakwa ini sendiri terbilang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kotabaru.
Pasalnya sebelumnya JPU menyatakan kedua terdakwa hanya terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair dan dituntut penjara selama 3 tahun.
Namun oleh Majelis Hakim menyatakan keduanya terbukti melanggar dakwaan primair Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Intensitas Hujan Tinggi Picu Longsor di Tapin, Sejumlah Titik Jalan di Piani Tertutup Material
Tak heran karenanya, Majelis Hakim pun kemudian menjatuhkan hukuman menjadi lebih tinggi untuk keduanya terdakwa.
Perbedaan juga terjadi pada putusan pidana tambahan uang pengganti, dimana Darmansyah saat tuntutan diwajibkan mengganti Rp 590 juta, namun pada putusan menjadi Rp 650 juta. Kemudian Wiwik dari Rp 493 juta menjadi Rp 498 juta.
Terdakwa Darmansyah dan Wiwik yang mengikuti persidangan secara virtual pun menyimak pembacaan putusan dengan mata berkaca-kaca.
Penasihat hukum kedua terdakwa pun diberi kesempatan untuk mengambil sikap atas putusan tersebut, termasuk juga JPU.
Kasi Pidsus Kejari Kotabaru, Arditya Bima Yogha SH MH mengatakan menghormat putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang berbeda dari tuntutan pihaknya.
| Penjual Sapu Lidi di Banjarmasin Meninggal dalam Selokan, Jenazah Dibawa ke RSUD Ulin |
|
|---|
| Sempat Alami Penumpukan, Kondisi Sampah di Beberapa Titik TPS Kota Banjarmasin Mulai Berkurang |
|
|---|
| Permintaan Pertamax di Kalsel Melonjak, Pertamina Pastikan Pasokan Aman |
|
|---|
| Daur Ulang Bahe'mart Sungai Andai Banjarmasin Bikin Bak dari Botol Bekas, Hasil Sedekah Sampah Warga |
|
|---|
| Evaluasi Rapat Umum Pemegang Saham, 2 Direktur PAM Bandarmasih Diberhentikan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.