Berita Banjarmasin

Dua Terdakwa Perkara Korupsi di DLH Kotabaru Ini Dijatuhi Hukuman Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU

Dua terdakwa dalam perkara korupsi pemeliharaan kendaraan dinas pada DLH Kotabaru yakni Darmansyah dan Wiwik Isturini akhirnya divonis bersalah

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Suasana sidang pembacaan putusan perkara korupsi pemeliharaan kendaraan dinas DLH Kotabaru di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. 

"Hakim mungkin punya pertimbangan tersendiri, kita tetap menghargai," katanya.

Bima menambahkan pihaknya masih belum menentukan sikap apakah menerima putusan atau justru memilih upaya hukum banding.

"Setelah putusan ini, kami masih pikir-pikir," ujarnya Sabtu (13/1/2024) siang.

Kedua terdakwa sebelumnya dituduh terlibat melakukan korupsi pada kegiatan pemeliharaan kendaraan dinas DLH Kotabaru tahun 2020-2021.

Dari hasil audit, perbuatan keduanya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.148.362.950.

Sementara total seluruh kerugian negara dalam kasus korupsi pemeliharaan kendaraan dinas DLH Kotabaru yang telah menyeret 4 orang ini mencapai Rp 2 Miliar.

Selain kedua terdakwa ini, sebelumnya ada mantan Kepala DLH Kotabaru Arif Fadillah dan Bendahara DLH Achmadi juga ikut terseret dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Setahun yang lalu, Arif Fadillah dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara. Sedangkan Achmadi dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. (Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved