Berita Banjarmasin
Dua Terdakwa Perkara Korupsi di DLH Kotabaru Ini Dijatuhi Hukuman Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU
Dua terdakwa dalam perkara korupsi pemeliharaan kendaraan dinas pada DLH Kotabaru yakni Darmansyah dan Wiwik Isturini akhirnya divonis bersalah
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
"Hakim mungkin punya pertimbangan tersendiri, kita tetap menghargai," katanya.
Bima menambahkan pihaknya masih belum menentukan sikap apakah menerima putusan atau justru memilih upaya hukum banding.
"Setelah putusan ini, kami masih pikir-pikir," ujarnya Sabtu (13/1/2024) siang.
Kedua terdakwa sebelumnya dituduh terlibat melakukan korupsi pada kegiatan pemeliharaan kendaraan dinas DLH Kotabaru tahun 2020-2021.
Dari hasil audit, perbuatan keduanya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.148.362.950.
Sementara total seluruh kerugian negara dalam kasus korupsi pemeliharaan kendaraan dinas DLH Kotabaru yang telah menyeret 4 orang ini mencapai Rp 2 Miliar.
Selain kedua terdakwa ini, sebelumnya ada mantan Kepala DLH Kotabaru Arif Fadillah dan Bendahara DLH Achmadi juga ikut terseret dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Setahun yang lalu, Arif Fadillah dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara. Sedangkan Achmadi dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. (Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
| Penjual Sapu Lidi di Banjarmasin Meninggal dalam Selokan, Jenazah Dibawa ke RSUD Ulin |
|
|---|
| Sempat Alami Penumpukan, Kondisi Sampah di Beberapa Titik TPS Kota Banjarmasin Mulai Berkurang |
|
|---|
| Permintaan Pertamax di Kalsel Melonjak, Pertamina Pastikan Pasokan Aman |
|
|---|
| Daur Ulang Bahe'mart Sungai Andai Banjarmasin Bikin Bak dari Botol Bekas, Hasil Sedekah Sampah Warga |
|
|---|
| Evaluasi Rapat Umum Pemegang Saham, 2 Direktur PAM Bandarmasih Diberhentikan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.