Nasional
Asal Uang Budi Said, Miliarder Surabaya Perekayasa Jual Beli Emas Rp 1,1 Triliun, Intip Modusnya
Ini sumber uang Budi Said, miliader Surabaya yang bikin PT Antam merugi hingga 1 ton 136 kilogram emas atau sekitar Rp 1,1 triliun kini jadi tersangka
BANJARMASINPOST.CO.ID - Budi Said, crazy rich asal Surabaya menjadi tersangka kasus korupsi rekayasa jual beli emas logam mulia PT Antam.
Tak tanggung-tanggung, akibat perbuatan Budi Said, PT Antam ditaksir merugi hingga 1 ton 136 kilogram emas atau sekitar Rp 1,1 triliun.
Dari mana sumber uang Budi Said selama ini, hingga ia bisa menjalankan aksinya merekayasa pembelian emas di PT Antam?
Budi Said kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus rekayasa jual beli emas logam mulia PT Antam oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (18/1/2024).
"Telah memanggil seorang saksi bernama BS seorang pengusaha properti di Surabaya untuk didengar keterangannya terkait dengan adanya rekayasa jual beli emas dimaksud," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024), melansir dari Kompas.com.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara insentif, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka," katanya lagi.
Baca juga: Utang Pemerintah Indonesia Capai Rp 8.144,69 Triliun, Bertambah Rp 100 Triliun Dibanding Bulan Lalu
Baca juga: Kronologi Lengkap Kecelakaan Bus Rombongan SMAN 1 Sidoarjo di Tol Ngawi-Solo, Satu Guru Meninggal
Kuntadi mengatakan, terhadap Budi Said langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Budi Said akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.
"Dan selanjutnya pada yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," ujar Kuntadi.
Dalam penjelasannya, Kuntadi mengatakan, Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah.
Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun.
"Akibatnya, PT Antam mengalami rugi sebesar 1 ton 136 kilogram logam mulia atau mungkin bisa setara Rp 1,1 triliun sekian," kata Kuntadi.
Sebelum menjadi tersangka, Budi Said sempat memenangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap PT Antam.
Bermula ketika Budi mengaku diiming-imingi harga diskon emas Antam yang lebih murah dari harga resmi.
Transaksi jual beli emas kemudian bermasalah karena emas yang diserahkan ke Budi tak sesuai yang dijanjikan.
Budi kemudian melayangkan gugatan terhadap PT Antam.
Kasus ini semakin runyam karena Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.
Hakim PN kemudian memenangkan gugatan yang dilayangkan Budi Said dan memerintahkan Antam mengirimkan kekurangan emas.
Antam kemudian mengajukan banding atas putusan PN Surabaya tersebut tapi akhirnya ditolak.
Kasus ini terus bergulir di pengadilan hingga akhirnya Budi jadi tersangka.
Lalu, dari mana saja sumber uang Crazy Rich asal Surabaya Budi Said selama ini?
Budi Said merupakan pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur.
Tak tanggung-tanggung, ia pun mendapatkan julukan Crazy Rich Surabaya.
Dilansir Banjarmasin Post dari SURYA.CO.ID, Budi Said menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup.
Beberapa properti mewah seperti perumahan, apartemen hingga plaza berada di bawah PT Tridjaya Kartika Grup yang dipimpin oleh Budi Said.
Salah satu properti yang cukup terkenal adalah Plaza Marina, pusat perbelanjaan yang populer dengan konter handphone lengkap yang ada di Kota Surabaya.
Mengutip laman resmi perusahaan, kantor perusahaan berada di Puncak Marina Tower, Margorejo Indah, Kota Surabaya.
Sementara itu, beberapa perumahan mewah yang dikembangkan Tridjaya Kartika antara lain Kertajaya Indah Regency di Sukolilo, Taman Indah Regency di Geluran Sidoarjo, dan Florencia Regency di Gebang Sidoarjo.
Perusahaan juga diketahui jadi pengembang apartemen di Kota Surabaya bernama Puncak Marina yang berlokasi di Margorejo Indah.
* Modus
Terungkap siasat crazy rich Surabaya Budi Said merekayasa jual beli emas logam mulia Antam hingga mengakibatkan kerugian mencapai Rp 1,2 Triliun.
Ternyata, Budi Said merekayasa pembelian emas dengan membuat surat palsu bersama sejumlah oknum pegawai PT Antam Tbk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengungkapkan, Budi Said awalnya membeli logam muliaAntam dengan harga di bawah yang sudah ditetapkan.
Namun, Budi Said yang bekerja sama dengan oknum pegawai Antam membuat surat palsu, seolah-olah sudah melakukan pembayaran sesuai total logam mulia yang dibeli secara resmi.
"Tersangka BS dan oknum pegawai PT Antam Tbk tidak melakukan mekanisme transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga oknum pegawai PT Antam Tbk dapat menyerahkan logam mulia kepada tersangka melebihi dari jumlah uang yang dibayarkan," ujar Ketut dalam keterangannya, Kamis (18/1/2024).
Kemudian, untuk menutupi kekurangan jumlah logam mulia pada saat dilakukan audit oleh PT Antam Tbk pusat, Budi Said bersama dengan EA dan oknum pegawai PT Antam yakni EK, AP, MD telah merekayasa dengan membuat surat palsu yang seolah-olah membenarkan adanya pembayaran dari Budi Said kepada PT Antam Tbk.
Ketut menjelaskan, surat palsu yang dibuat oleh Budi Said dan oknum pegawai membuat Antam seolah-olah masih punya kewajiban untuk menyerahkan logam mulia kepada Budi Said.
Bahkan, kata dia, berkat surat palsu tersebut, Budi Said pernah menggugat PT Antam.
"Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam Tbk masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada tersangka. Bahkan atas dasar surat tersebut, tersangka mengajukan gugatan perdata," kata Ketut.
Ketut mengatakan, total kerugian PT Antam mencapai Rp 1,2 triliun akibat perbuatan Budi Said ini.
Rumah dan kantor Budi Said pun digeledah oleh tim penyidik Kejagung.
"Akibat perbuatan tersangka, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 kg emas logam mulia, yang jika dikonversi dengan harga emas per hari ini yakni sekitar Rp 1,266 triliun," imbuhnya.
Budi Said pun ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis (18/1/2024).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024) memastikan Budi Said akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Dan selanjutnya pada yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," ujar Kuntadi.
Terhadap Budi Said disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita ini sudah tayang di Surya
| Niat Bantu Adik Kandung Lolos Jadi Polisi, Pria Di Pamengkasan Malah Kehilangan Rp 500 Juta |
|
|---|
| Tergiur 'Kuota Kapolri', Dwi Setor Rp2,6 M tapi Dapati Anak Tetap Tak Lulus Akpol: Kini Lapor Polisi |
|
|---|
| Jadwal Pelaksanaan Program Magang Nasional 2025, Pendaftaran Ditutup 2 Hari Lagi |
|
|---|
| Tahapan Daftar Program Magang Nasional 2025, Pendaftaran hingga 14 Oktober 2025 |
|
|---|
| Ulah Polisi Brigadir IR Ambil Uang Rp 6,4 Juta dari Tabungan Pengedar Narkoba, Tarik via ATM |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.