Korupsi di Kalsel

2 Terdakwa Korupsi iPad di Banjarbaru Dituntut 4,5 dan 5 Tahun Penjara, Ini Kata Pengacara

Dua terdakwa pengadaan iPad di Sekretariat DPRD Banjarbaru dituntut 4,5 tahun dan 5 tahun penjara

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Suasana sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan iPad di Sekretariat DPRD Banjarbaru di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan Terdakwa M Joni Setiawan.  

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tuntutan terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan iPad di Sekretariat DPRD Banjarbaru pada tahun anggaran 2020 dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang dilaksanakan Rabu (17/1/2024) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Pembacaan tuntutan sendiri dilakukan oleh Majelis Hakim saat itu secara terpisah.

Terdakwa M Joni Setiawan selaku mantan Kasubag Perlengkapan dan Rumah Tangga di Sekretariat DPRD Banjarbaru dituntut selama 4,5 penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, subsidaer kurungan selama 5 bulan.

Sedangkan terdakwa Aulia Rachman selaku penyedia jasa dalam pengadaan ini dituntut penjara selama 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsidaer pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca juga: Dugaan Korupsi iPad di Sekretariat DPRD Banjarbaru, Terdakwa Aulia Rachman Dituntut 5 Tahun Penjara

Baca juga: Fakta Asli iPad yang Dijual Baim Wong Akhirnya Terungkap, Pantas Suami Paula Jual Rp 1 Juta

Tidak hanya itu, JPU juga menuntut agar terdakwa Aulia Rachman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 521 juta dikurangkan dengan uang yang dititipkan oleh terdakwa dan juga penyedia jasa lainnya sebesar Rp 295 juta. 

Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2,5 tahun. 

Penasihat hukum kedua terdakwa, R Rahmat Dannur SH.,CPM menilai tuntutan dari JPU tersebut terbilang berat untuk kliennya.

"Cukup berat, dan selama dua pekan ini kami akan menyiapkan nota pembelaan," katanya.

Rahmat menerangkan khususnya untuk terdakwa Joni, pihaknya tidak menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan.

"Untuk terdakwa Joni, kami tidak menemukan perbuatan melawan hukumnya sebagaimana yang didakwakan. Bahwa dia sebagai otaknya dan sebagainya sehingga membuat kerugian negara," ujarnya.

Terkait dengan sidang berikutnya, Rahmat pun akan menyiapkan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis.

Baca juga: Perkara Dugaan Korupsi iPad di DPRD Banjarbaru, Mantan Kasubag Perlengkapan Dituntut 4,5 Tahun

"Kami akan siapkan pledoi tertulis. Dan kami akan berusaha membongkar perkara ini," katanya.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa kedua terdakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP yang menjadi dakwaan primair.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved