Banjarbaru Juara

Pemko Banjarbaru Gelar Sosialiasi, Tindak Lanjuti Temuan BPK RI Soal Insentif Guru Non ASN Kemenag

Terbaru Pemko Banjarbaru lakukan osialisasi mekanisme, perubahan pembayaran tambahan penghasilan. Ini menindaklajuti temukan BPK RI soal ini

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Irfani Rahman
Diskominfo Banjarbaru untuk BPost
Sosialisasi mekanisme, perubahan pembayaran tambahan penghasilan bagi guru dan tenaga kependidikan non ASN, di lembaga Binaan Kementerian Agama 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARUPemko Banjarbaru melaksanakan kegiatan sosialisasi mekanisme, perubahan pembayaran tambahan penghasilan.

Sosialisasi tersebut dilakukan guna menindaklanjuti temuan BPK RI terkait penganggaran insentif guru dan tenaga kependidikan non ASN, di lembaga binaan Kementerian Agama (Kemenag) , yang dianggap di luar Kewenangan Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru

Kegiatan tersebut bertempat di Aula Widyatama Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, Senin (22/1/2024).

BPK RI sepakat bahwa Pemerintah Kota Banjarbaru boleh memberikan perhatian kepada organisasi keagamaan, sebagaimana yang sudah dilaksanakan dengan catatan mengikuti aturan yang berlaku. 

Yakni pembebanan anggaran yang sebelumnya dari Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, dilimpahkan ke Bagian Kesra Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru.

Dalam momen sosialisasi ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru Dedy Sutoyo menyampaikan harapan kepada pendidik dan tenaga kependidikan Non ASN, untuk selalu memperhatikan tentang pendidikan agama kepada anak pendidik di SD dan SMP.

"Kami mohon bantuan untuk selalu memberikan pembalajaran tentang agama, dengan sama-sama memperhatikan umat Rasulullah," katanya.

Senada dengan Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru H Said Abdullah mengatakan, Wali Kota Banjarbaru juga menginginkan agar di SD dan SMP Kota Banjarbaru bisa menguasai Bahasa Arab.

"Betul-betul kami ajarkan akhlak, tauhid dan fikih yang diajarkan sesuai kitab. Ajarkan kepada murid tentang Sang Rasulullah dan kewajiban-kewajiban lainnya," ujarnya.

Sosialisasi mekanisme, perubahan pembayaran tambahan penghasilan bagi guru2
Sosialisasi mekanisme, perubahan pembayaran tambahan penghasilan bagi guru dan tenaga kependidikan non ASN, di lembaga Binaan Kementerian Agama

Untuk alur mekanisme perubahan pembayaran tambahan penghasilan/insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan Non ASN yaitu, Dinas Pendidikan melalui verifikasi data penerima. Khusus TPA/TPQ sesuai dengan PKS wajib melaksanakan tugas pada satuan pendidikan binaan Dinas Pendidikan (SD/SMP) Negeri.

Selanjutnya, data fix akan diserahkan ke Bagian Kesra untuk ditindaklanjuti. Kemudian alur terakhir Bagian Kesra akan membayarkan secara transfer (non tunai) melalui bank daerah kepada penerima.

Sedangkan yang menerima pendidik dan tenaga kependidikan Non ASN binaan Kementerian Agama bertugas pada Satuan Pendidikan/Lembaga yakni, Pondok Pesantren, RA/Madrasah Ibtidaiyah atau Madrasah Tsanawiah, Madrasah Diniyah, Taman Pendidikan Al Quran, Rumah Tahfiz Quran, Majelis Taklim dan Badan Musyawarah Gereja (Bamag). (AOL/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved