BFocus Economic
YouTuber Kota Banjarmasin Tak Keberatan Bayar Pajak Penghasilan
Di era digital ini, sejumlah usaha online atau berbasis internet macam YouTuber dan Influencer Selebgram banyak dilirik masyarakat
Penulis: Salmah | Editor: Mulyadi Danu Saputra
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Di era digital ini, sejumlah usaha online atau berbasis internet macam YouTuber dan Influencer Selebgram banyak dilirik masyarakat.
Beberapa di antaranya sukses mendapat penghasilan menggiurkan. Mereka menerima fee dari YouTube, adsense hingga beragam iklan yang muncul di tayangan terkait.
Nah, bagi pelaku dan pesohor di dunia maya ini, tak luput dari kewajiban membayar pajak penghasilan kepada negara yakni pajak PPh22 bagi yang bernaung di bawah agensi dan PPh 21 bagi perorangan.
Mereka yang penghasilannya di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yaitu Rp 54 juta ke atas per tahun harus membayar dan melaporkan pajaknya.
Mengutip laman pajak.go.id, YouTuber termasuk kategori pekerjaan bebas yang tercatat dalam Kelompok Lapangan Usaha (KLU) kegiatan pekerja seni dengan kode 90002. Menurut DJP, pajak mereka dihitung menggunakan tarif pasal 17 UU PPh dengan menerapkan skema tarif progresif.
Bila penghasilan seorang YouTuber selama setahun mencapai Rp 4,8 miliar, maka yang dihitung pajaknya adalah 50 persennya yakni Rp 2,4 miliar. Dari Rp 2,4 miliar tersebut dikurangi Rp 54 juta (PTKP) yakni Rp 2,446 miliar yang akan dibayarkan pajaknya dengan tarif progresif.
Secara rinci tarif pajak progresifnya adalah 5 persen x Rp 50 juta = Rp 2,5 juta, 15 persen x Rp 200 juta = Rp 30 juta, 25 persen x Rp 250 juta = Rp 62,5 juta, 30% x Rp 1,946 miliar sama dengan Rp 583,8 juta.
Total pembayaran pajak YouTuber bila penghasilan mencapai Rp 4,8 miliar selama setahun adalah sebesar Rp 678,8 juta. Bila ada bukti potong dari pihak lain yang sudah memotong pajak, bisa dipakai sebagai kredit pajak (sebagai pengurang).
Ada pun, jika selebgram atau YouTuber bernaung dalam agency, mereka akan dikenakan PPh Pasal 23. Dengan demikian, agency wajib memungut PPh 21 atas sang artis atau kreator dan melaporkannya ke DJP.
Atas ketentuan perpajakan tersebut, Diman, satu YouTuber di Kota Banjarbaru, menyatakan tidak masalah ada pengenaan pajak. Dia siap menaati aturan pemerintah.
"Memang sebagai warga negara kita wajib taat pajak. Apalagi memang kita punya penghasilan walau tidak tetap nominalnya per bulan," ucap dia, Senin (22/1).
Diman mengungkapkan, penghasilanjya masih fluktuatif antara Rp 1,5 sampai Rp4 juta per bulan atau kalau dirata-rata Rp 2,5 jutaan per bulan. Dalam setahun sekitar Rp 30 jutaan, belum sampai Rp 54 juta ke atas sesuai ketentuan kena pajak.
Hal sama dikatakan Wendy, YouTuber di Kota Banjarmasin. Meski sudah lima tahun lebih menjalani profesi ini, namun penghasilannya belum terkategori pembayar pajak.
"Konten yang kami bikin tidak selalu sama jumlah penontonnya dan juga penayangan iklannya. Kalau lagi ramai ditonton tapi banyak pula yang skip ya tidak mesti besar dapat perhitungan bagi hasil iklan. Pastinya, kita ada data analitik yang disampaikan pihak YouTube, sehingga kita tahu per video itu menghasilkan uang atau tidak," papar dia.
Soal pajak, imbuh Wendy, sebenarnya penghasilan YouTuber yang berupa dolar sudah dipotong pajak di Amerika Serikat. "Jadi, sudah ada perhitungan otomatis, sehingga uang kita terima sudah terpotong pajak di AS. Tapi karena kita warga negara Indonesia, ya tidak apa dikenakan pajak lagi," pungkasnya. (banjarmasinpost)
YouTuber
freelancer
Selebgram
Content Creators
Kota Banjarmasin Kalsel.
Banjarbaru Kalsel
Pajak PPh21
| Dosen Muda Ini Sarankan Usung Brand Sendiri untuk Jasa Cuci Motor Premium |
|
|---|
| Zidan Sebulan Sekali Kunjungi Pencucian Sepeda Motor Premium |
|
|---|
| Nasabah Bisa Cetak Kartu E-Money Sendiri di Mesin Khusus |
|
|---|
| Sulis Tak Lagi Bawa Banyak Uang, Transaksi Cukup Pakai E-Money |
|
|---|
| Guru Besar ULM Banjarmasin Sarankan Perlunya Database Akurat Penerima Elpiji Subsidi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.