Pilpres 2024

Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pilpres 2024, Gerindra dan PKB Bereaksi

Disinggung mengenai netralitas dalam Pilpres 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) justru menyebut presiden boleh berkampanye dan memihak.

Editor: Mariana
Tribunnews
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan respon soal acungan dua jari dari mobil Kepresidenan saat kunjungan kerja di Salatiga, Jawa Tengah, Senin 22 Januari 2024. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Disinggung mengenai netralitas dalam Pilpres 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) justru menyebut presiden boleh berkampanye dan memihak salah satu kandidat.

Hal ini disampaikannya ayah kandung cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabumin Raka itu perihal menjawab pertanyaan awak media soal netralitas menteri dalam Pemilu 2024.

Bahkan, pernyataannya itu disampaikannya di depan Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus capres nomor urut 2, Prabowo Subianto

"Yang paling penting, Presiden itu boleh lho kampanye, Presiden boleh lho memihak," katanya usai penyerahan sejumlah alutsista di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Namun, Jokowi mengingatkan bahwa kampanye yang dilakukan tidak diperbolehkan untuk menggunakan fasilitas negara.

Baca juga: Skema Rancangan Pilpres 2024 Jika Berlangsung 2 Putaran, Berikut Jadwalnya

Baca juga: Penampakan Buaya Raksasa Incar Pengunjung di Pantai Namrole Maluku, Terpantau dari Atas Tebing

Dia mengungkapkan diperbolehkannya presiden atau pejabat lainnya berkampanye lantaran berstatus pejabat publik sekaligus pejabat politik.

"Tapi yang paling penting, waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Boleh."

"Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gitu nggak boleh. Menteri juga boleh (berkampanye)," ujarnya.

Di sisi lain, di banyak kesempatan, Jokowi kerap menjanjikan netralitasnya selama Pemilu 2024.

Reaksi Gerindra

Partai Gerindra setuju dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut presiden boleh memihak dan berkampanye.

Wakil Ketua Umum Gerindra, Habiburokhman mengungkapkan pernyataan Jokowi itu sudah sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

"Sudah benar pernyataan Pak Jokowi bahwa konstitusi dan hukum kita memperbolehkan seorang Presiden atau menteri aktif berkampanye atau mendukung capres," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (24/1/2024).


Adapun, kata Habiburokhman, pernyataan ini sekaligus menepis narasi sesat yang menyebut bahwa presiden tidak boleh berpihak kepada salah satu capres-cawapres.

Selain itu, dia juga menyebut narasi bahwa presiden tidak boleh berpihak sudah gugur lantaran telah tertuang pula dalam UUD 1945.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved