Berita Banjarmasin
Dua Pegawai Perusahaan Ini Ditetapkan Jadi Tersangka Pajak, Rugikan Negara Rp1,6 Miliar
Petugas Kanwil DJP Kalseteng menyerahkan dua orang tersangka dan barang bukti kasus pajak ke Kejaksaan Negeri Batulicin
Penulis: Salmah | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID- Penyidik Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalseteng) menyerahkan dua orang tersangka dan barang bukti beserta harta kekayaan tersangka yang telah disita.
Hal ini terkait proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atas nama AA dan JA kepada Jaksa di Kejaksaan Negeri Batulicin pada Rabu, 24 Januari 2024.
Penyerahan ini merupakan tahap II (P-22) dalam proses penyidikan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada tanggal 10 Januari 2024.
Tersangka AA dan JA melalui PT. DAA, diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu
dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dengan modus:
Melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan cara menerbitkan faktur pajak dan
memungut pajak berupa PPN kepada pembeli/penerima Jasa Kena Pajak (JKP).
Tidak melaporkan faktur pajak yang sudah diterbitkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN
dan tidak menyetorkan PPN yang sudah dipungut ke kas negara.
Perbuatan kedua tersangka tersebut melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau huruf i juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang nomor6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang yang diduga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya sebesar Rp1.637.082.135 (Satu milyar enam ratus tiga puluh tujuh juta delapan puluh dua ribu serratus tiga puluh lima rupiah).
Baca juga: DJP Kalselteng Limpahkan Tersangka Pidana Perpajakan Ke Kejaksaan, Tak Sampaikan SPT Pajak 2018
Baca juga: Ibu di Depok Ini Terekam CCTV Lahirkan Bayi Sendiri & Langsung Meninggalkannya, Terungkap Motifnya
Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kanwil DJP Kalselteng ini hendaknya menjadi perhatian
dan peringatan kepada para wajib pajak agar menjalankan pemenuhan kewajiban perpajakannya
(menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang) dengan benar, lengkap, dan jelas.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar berharap penegakan hukum yang secara tegas diterapkan pada kasus ini dapat menghasilkan efek jera bagi wajib pajak sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.
Karena pemenuhan kewajiban perpajakan setiap wajib pajak secara benar sangat berguna bagi
tercapainya kemandirian pembiayaan pembangunan nasional menuju Indonesia maju.
Syamsinar juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kejaksaan Negeri Batulicin, Koordinator Pengawas Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, serta seluruh pihak terkait sehingga upaya penegakan hukum ini dapat berjalan dengan baik.
(banjarmasinpost.co.id/salmah saurin)
Kanwil DJP Kalseteng
Kejaksaan Negeri Batulicin
wajib pajak
tersangka pajak di Kalsel
Banjarmasinpost.co.id
| Material Trotoar Rusak dan Ranting Pohon Tumbang Masih Menumpuk di Sisi Jalan Suprapto | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Tantangan Modernisasi dan Tekanan Ekonomi Dalam Tata Kelola Hutan Adat | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Respons SMA di Banjarmasin Soal Wacana Bahasa Portugis Masuk Kurikulum | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Respons Keluhan Dugaan Pertalite Tercampur Air, YLK dan Pertamina Periksa SPBU di Banjarmasin | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Terbukti Pesan 126 Gram Ganja, Dua Pria Banjarmasin Ini Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.