Berita HST
Ini Ancaman Keras untuk Pelaku Ilegal Fishing di HST, Sebagian Pakat Alat Setrum
Para pelaku ilegal fishing di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) untuk menghentikan kegiatannya.
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Para pelaku ilegal fishingdi wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) agar berhenti atau stop melakukan kegiatan melanggar hukum tersebut.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) setempat, Muhammad Afni Hidayat, kepada awak media, Kamis, (25/01/2024).
Afni mengatakan bahwa ilegal fishing sangat dilarang agar kelestarian sumber daya perairan tetap terjaga.
"Pelestarian dan pengelolaan sumber daya perairan di HST perlu dilakukan dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan masyarakat, " Jelasnya.
Baca juga: Kebocoran Pipa Pertamina di Namun Tabalong Ditangani, Perusahaan Pastikan Jaga Keselamatan Warga
Baca juga: Anggota Polresta Samarinda Bekuk Spesialis Pencurian Susu Formula di Minimarket, Beraksi Sejak 2023
Afni mengatakan bahwa pelestarian yang harus dilakukan yakni jangan menangkap atau memperjualbelikan anakan ikan, tidak membuang sampah, limbah atau zat berbahaya di lingkungan perairan umum.
"Para pencari ikan, khususnya masyarakat umum agar dilarang untuk melakukan ilegal fishing dengan alat setrum baik menggunakan aliran listrik PLN atau ACCU maupun sejenisnya, " Jelasnya.
Ia mengatakan selain itu, dilarang juga menangkap atau mencari ikan dengan menggunakan bahan kimia, seperti putas atau zat senyawa lainnya.
"Kenapa itu dilarang, karena Pemerintah telah mengeluarkan berbagai produk hukum yang mengatur pelestarian lingkungan perairan, salah satunya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2011 tentang perlindungan sumber daya ikan dan larangan penangkapan dengan setrum, putas dan lainnya, " Lanjutnya.
Ia mengatakan apabila kedapatan melanggar perda, maka para pelaku ilegal fishing akan mendapatkan ancaman kurungan enam bulan penjara dan denda paling banyak Rp. 50 juta.
"Ketersediaan ikan di perairan umum, seperti sungai, danau dan rawa harus dimanfaatkan secara optimal dan berlangsung terus menerus, " Jelasnya.
Ia mengatakan jangan sampai anakan ikan, seperti tauman, gabus atau haruan, betok atau papuyu, biawan dan sapat siam juga ikut terkena dampak ilegal fishing tersebut.
"Tidak hanya tekait ilegal fishing, anakan ikan juga sangat dilarang diperjualbelikan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST)," Jelasnya.
Ia mengatakan jika kedapatan di pasar akan dikenakan hukuman penjara dan denda Rp. 50 juta.
"Larangan penjualan anakan ikan juga sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2011 Pasal 8 ayat 2, Pasal 9 dan Pasal 10 ayat 1 dan 2 tentang perlindungan sumber daya ikan dan larangan penangkapan ikan jenis setrum, putas dan lainnya," jelasnya.
Afni mengatakan meskipun saat ini belum menerima laporan masyarakat terkait anakan ikan yang diperjualbelikan di pasaran namun imbauan dan sosialisasi terus digalakkan.
Baca juga: Kondisi Rumah Dinas Dokter RSUD dr Murjani Sampit, Diduga Pernah Jadi Tempat untuk Memakai Narkoba
| Dicegat Polisi Saat Naik Trail di Jalan Lingkar Barabai, Pria Asal HST Ini Bawa 31 Paket Sabu |
|
|---|
| Dinkes HST Imbau Warga Tetap Waspada, Tegaskan Belum Ada Kasus Influenza A Terkonfirmasi |
|
|---|
| Pemuda HST Diajak Jadikan Sumpah Pemuda Sebagai Gerakan Nyata |
|
|---|
| 587 Atlet HST Siap Rebut Prestasi di Porprov XII, Targetkan Tembus Delapan Besar |
|
|---|
| Petugas Gabungan Sisir Rutan Barabai, Temukan Sendok yang Diruncingkan Hingga Kabel Bekas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.