Nasional
Polisi Menipu Polisi Berakhir Dua Tahun Penjara, Janjikan Jadi Kapolsek Minta Duit Capai Rp 150 Juta
oknum polisi Ivan Herwantoro yang tersandung kasus penipuan terhadap rekannya polisi divonis hakim dua tahun penjara
Sidang menghadirkan saksi korban yakni Andi Pratama bersama istrinya, Selasa (5/12/2023).
Andi Pratama selaku korban mengalami kerugian Rp 150 juta karena terperdaya atas janji terdakwa yang mengklaim bisa mengurus mutasi jabatan Kapolsek.
Namun, kenyataannya uang tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Budiman Sitorus SH, Andi Pratama mengatakan setelah mendapat nomor telepon terdakwa ia menelepon lalu pada saat itu terdakwa menjanjikan dapat membantu proses mutasinya menjadi Kapolsek di Polsek Air Sugihan.
"Terdakwa mengaku bisa membantu mutasi, mulanya meminta uang Rp 50 juta untuk mengurus mutasi saya sebagai Kapolsek Air Sugihan. Dari situ saya minta istri transfer ke rekening terdakwa," kata Andi dalam persidangan.
Kemudian terdakwa kembali menghubungi Andi dan mengatakan jika jabatan Polsek Air Sugihan banyak yang mengantre sehingga terdakwa meminta uang lagi senilai Rp 50 juta.
Tak hanya itu, terdakwa bahkan kembali minta ditransfer uang Rp 50 juta oleh Andi, sehingga total kerugian mencapai Rp 150 juta.
"Dengan janji jika mutasi tidak berhasil maka terdakwa akan mengembalikan uang tersebut, namun sampai daftar mutasi keluar nama saya tidak ada, " katanya.
Dalam dakwaan terdakwa Ivan Herwantoro, diceritakan pada tanggal 18 Desember 2022 sekira pukul 11:30 WIB saksi Andi Pratama yang sedang berada di Mako Polsek Karang Dapo bertemu dengan Saksi Aiptu Teguh, pada saat itu Saksi Aiptu Teguh menyampaikan perihal mutasi Saksi Andi Pratama yang informasinya terkendala dan juga ada pengaduan Masyarakat (dumas).
Selain itu saksi Aiptu Teguh mengatakan informasi tersebut diperoleh dari orang (terdakwa) yang biasa mengurus mutasi.
Lalu setelah mendengar hal tersebut Saksi Andi Pratama meminta Aiptu Teguh untuk menelpon terdakwa guna membantu mutasi Saksi Andi Pratama ke Polda Sumsel.
Selanjutnya saksi Aiptu Teguh langsung menelepon terdakwa dan menyampaikan agar membantu mutasi Saksi Andi Pratama dan disetujui oleh terdakwa.
Selanjutnya di hari tersebut, saksi Andi Pratama langsung berkomunikasi dengan terdakwa yang merupakan anggota polri yang bertugas di Polsek Pedamaran OKI sebagai anggota Bhabinkamtibmas, melalui telepon.
Pada saat itu terdakwa menjanjikan dapat membantu proses mutasi Saksi Andi Pratama menjadi Kapolsek di Polsek Air Sugihan, yang mana hal itu terdakwa lakukan hanya untuk mengambil keuntungan dari saksi Andi Pratama bagi diri terdakwa sendiri.
Berita ini sudah tayang di Tribun Sumsel
| Niat Bantu Adik Kandung Lolos Jadi Polisi, Pria Di Pamengkasan Malah Kehilangan Rp 500 Juta |
|
|---|
| Tergiur 'Kuota Kapolri', Dwi Setor Rp2,6 M tapi Dapati Anak Tetap Tak Lulus Akpol: Kini Lapor Polisi |
|
|---|
| Jadwal Pelaksanaan Program Magang Nasional 2025, Pendaftaran Ditutup 2 Hari Lagi |
|
|---|
| Tahapan Daftar Program Magang Nasional 2025, Pendaftaran hingga 14 Oktober 2025 |
|
|---|
| Ulah Polisi Brigadir IR Ambil Uang Rp 6,4 Juta dari Tabungan Pengedar Narkoba, Tarik via ATM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Sidang-Ivan-Herwantoro-oknum-polisi-tipu-polisi-di-Sumsel.jpg)