Narkoba di Kaltim

Tak Kapok Edarkan Sabu, Residivis Asal Tanjung Laut Kembali Diringkus Polsek Bontang Selatan

Pernah masuk penjara gara-gara sabu, DA kembali ditangkap personel Polsek Bontang Selatan dengan kasus yang sama

Editor: Hari Widodo
TRIBUNKALTIM.CO/HO  
SABU - Polisi menangkap DA (29) warga Tanjung Laut, Bontang Selatan karena kasus peredaran sabu, di Jalan Zamrud, Berbas Tengah, Rabu malam (24/1/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BONTANG - Pernah mendekam di dalam penjara gara-gara terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu tak membuat DA tobat.

 Warga Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan, Kalimantan Timur (Kaltim) itu kembali berurusan dengan polisi yang meringkusnya, pada Rabu malam (24/1/2024) di Jalan Zamrud, Berbas Tengah.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Rakib Rais mengatakan berdasarkan informasi masyarakat, pelaku berusia 29 tahun ini diciduk lantaran diketahui terlibat dalam peredaran gelap sabu.

Terbukti saat polisi menangkapnya, ditemukan barang bukti narkoba sebanyak 3 paket kecil siap jual, yang tersimpan di dalam kotak rokok.

"Beratnya 1,25 gram," kata Rakib kepada Tribunkaltim.co, Kamis (25/1/2024).

Baca juga: Nekat Selundupkan 1 Kg Sabu Lewat Bandara Supadio, Dua Perempuan Ini Ngaku Diimingi Rp10 Juta

Baca juga: Dijanjikan Upah Rp 10 Juta, Dua Ibu Rumah Tangga Jadi Kurir Sabu 1,3 Kg di Nunukan Kaltim

Selain sabu polisi juga menyita barang bukti lain berupa 1 unit motor dan 1 ponsel.

Lebih lanjut AKP Rakib menjelaskan DA menggunakan modus transaksi sistem jejak. Berkomunikasi dengan pembeli atau pemasok tidak pernah bertatap muka.

Pelaku pun, sambung Rakib, merupakan bekas napi dari kasus yang sama yang tidak jera dengan kembali menjadi pengedar sabu untuk mendapatkan uang.

"Pelaku ini sebelumnya juga pernah ditangkap dengan kasus yang sama. Modusnya sistem jejak dia kalau transaksi. Pemasok masih kita buru," bebernya.

Baca juga: Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Tukang Pijat di Kelayan B Ini Diringkus Petugas, 10 Gram Sabu Jadi Bukti

Polisi menjerat pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Polsek Bontang Selatan Tangkap Kembali Residivis Pengedar Sabu asal Tanjung Laut

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved