Pilpres 2024

Aparatur Pemerintah di Kalsel Mulai Galang Suara untuk Paslon Pilpres 2024, Digaji Oleh Negara

Aparatur pemerintah tingkat desa dan kelurahan di Kalimantan Selatan mulai aktif menggalang suara untuk salah satu pasangan calon presiden

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi
ILustrasi: Simulasi pencoblosan di TPA Pemilu 2024 di Batola. 

“Ada aturan bahwa jajak pendapat itu tidak boleh diumumkan saat masa tenang. Kemudian perhitungan cepat hanya boleh dilakulan dua jam sesudah pemungutan suara. Jika ketentuan itu dilanggar, maka berpotensi pidana,” jelasnya, Sabtu (27/1/2024).

Ketentuan yang dimaksud Aries yakni Pasal 449 dalam UU Pemilu. Sementara pada Pasal 509 memuat perihal sanksi yang berbunyi; Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Di sisi lain, Aries menegaskan bahwa netralitas aparatur pemerintah maupun pegawai yang digaji oleh negara, termasuk Ketua RT.

“Mereka yang menerima insentif dan uang operasional dari pemerintah itu dituntut netral, tidak boleh memihak ke kontestan pemilu tertentu,” tegasnya.

Hingga Sabtu (27/1/2024), Aries mengungkap ada sejumlah dugaan pelanggaran yang sedang ditangani Bawaslu. Di Banjarmasin, calon legislatif diduga melakukan praktik politik uang. Sedangkan di Tanah Bumbu, seorang aparatur pemerintah diduga melanggar pidana pemilu.

“Untuk lebih detailnya bisa tanyakan ke masing-masing Bawaslu kabupaten kota setempat,” ujarnya.

Aries mengimbau warga yang menemukan kejanggalan maupun dugaan pelanggaran pemilu untuk melapor ke Bawaslu atau lembaga pengawas setempat. Tujuannya, agar dugaan tersebut bisa diproses oleh Bawaslu.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved