Kabar Kaltim

Kronologi Penangkapan Pelaku Dugaan Penipuan Arisan Bodong di Balikpapan, Setor Uang Berbeda-beda

Berikut kronologi penangkapan pelaku dugaan penipuan arisan bodong di Balikpapan Kaltim yang menelan banyak korban.

Editor: Edi Nugroho
Tribun Kaltim/Dwi Ardianto
Warga Balikpapan mendatangi Polresta Balikpapan melaporkan kasus dugaan penipuan berkedok arisan. Korban mengaku rugi hingga ratusan juta rupiah. 

"Tersangka Pasutri. Terhadap istrinya EP personel kami lakukan upaya paksa di sebuah rumah Jalan Karang Anyar RT 16 Kota Tarakan. EP tidak melakukan perlawanan saat diamankan," tutur Andre Azmi Azhari.

Saat diamankan kata Andre, EP tidak bersama dengan suaminya MR. Unit Tipidter mendapatkan informasi bahwa MR berada di Kabupaten Bulungan.


"Pada hari yang sama sekira pukul 14.25 Wita MR berhasil dilakukan upaya paksa di Jalan Garuda Nomor 05 Tanjung Selor Hilir. Kedua tersangka sudah kami amankan ke Mako Polres Nunukan," ungkapnya.

Terhadap EP dan MR dipersangkakan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 378 KUH Pidana atau Pasal 372 KUH Pidana (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Pasutri di Nunukan Lakukan Penipuan Berkedok Arisan Online, Korban Rugi Hingga Puluhan Juta Rupiah,

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Setor Rp1 Juta, Puluhan Warga Tertipu Arisan Online di Balikpapan, Pelaku Kembalikan Cara Dicicil,

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved