Kabar Kaltim

Kronologi Penangkapan Pelaku Dugaan Penipuan Arisan Bodong di Balikpapan, Setor Uang Berbeda-beda

Berikut kronologi penangkapan pelaku dugaan penipuan arisan bodong di Balikpapan Kaltim yang menelan banyak korban.

Editor: Edi Nugroho
Tribun Kaltim/Dwi Ardianto
Warga Balikpapan mendatangi Polresta Balikpapan melaporkan kasus dugaan penipuan berkedok arisan. Korban mengaku rugi hingga ratusan juta rupiah. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut kronologi penangkapan pelaku dugaan penipuan arisan bodong di Balikpapan Kaltim.

Mengelola arisan sebanyak 20 grup arisan dengan anggota terdiri dari 28 hingga 30 orang peserta ternyata berbuah masalah.

Padahal para anggotanya menyetorkan uang meski berbeda-beda, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 3 juta.

Untuk itu, sejumlah warga Balikpapan mendatangi Polresta Balikpapan di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, untuk melaporkan kasus dugaan penipuan arisan bodong, Kamis (25/1/2024).

Baca juga: Meninggal Setelah Hilang di Sungai Alalak, Bocah TK di Batola Ini Diduga Lepas dari Pengawasan Guru

Baca juga: Luas Lahan Pertanian Terdampak Banjir di HST Capai 750,5 Hektare, Puso 210 Hektare

Seorang korban bernama Indriwati, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 18 juta.

Ia mengikuti arisan tersebut dengan dua nama dalam dua grup berbeda.

"Saya ikut arisan ini sejak bulan Juli 2023. Setiap bulannya saya setor uang sebesar Rp 1 juta," kata Indrawati saat ditemui TribunKaltim.co di Polresta Balikpapan.

Ia menjelaskan, arisan tersebut awalnya berjalan lancar. Namun, pada bulan Desember 2023, arisan tersebut tiba-tiba berhenti.

"Saya sama korban lainnya datangin pemilik arisan ini untuk meminta penjelasan. Cuma dia arisan bisanya berjanji akan mengembalikan uang kami satu tahun hingga dua tahun," ujar Indrawati.

Namun hingga berita ini dibuat TribunKaltim.co, belum diketahui mengenai jumlah pasti korban dan total kerugian.

Tanggapan Kepolisian

Ditemui pada kesempatan yang sama, Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, mengatakan pihaknya akan segera menyelidiki kasus ini.

Ia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam mengikuti arisan.

Dia tegaskan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan modus arisan atau sejenisnya yang mengiming-imingi keuntungan besar dengan waktu yang cepat.

"Dipelajari dulu dan di kroscek dulu," ujar Anton Firmanto.

Suami Istri Tipu Peserta Arisan Online

Pasangan suami istri inisial MR (25) dan EP (25) diamankan Polres Nunukan

Keduanya yang merupakan warga Tarakan ini ditangkap karena melakukan penipuan berkedok arisan online

Seorang korban inisial NP (38) mengatakan dia mengetahui perihal Arisan online dari temannya pada Maret 2023.

"Main pertama itu Rp15,6 juta. Iuran per 15 hari Rp1.950.000. Pertama lancar saja dapatnya. Tapi yang terima pertama itu ownernya (tersangka). Untuk owner arisan tidak ada uangnya disimpan, tapi dia selalu dapat yang pertama sebelum member," kata NP kepada TribunKaltara.com, Jumat (13/10/2023), pukul 15.00 Wita.

Namun, pada arisan berikutnya NP dan member lainnya hanya dibayar setengah dari yang seharusnya didapatkan.

Untuk melancarkan aksi penipuannya, tersangka memberikan berbagai alasan saat para member menagih uangnya.

Sementara tersangka menambah terus slot (kelompok) arisannya hingga menjadi 18 slot.

"Agustus itu mulai macet, saat sudah banyak membernya. Bahkan ada yang tidak terima sama sekali. Begitu ditanya kapan uang saya diberikan, ownernya beralasan kalau dia sakit dan uangnya dipakai buat bayar member di slot lain," ucapnya.

NP menjelaskan aturan main yang disepakati member dengan tersangka, setiap jatuh tempo pembayaran akan dikenakan denda sebesar Rp200 ribu per hari.

"Jadi kalau member telat setor atau owner telat memberikan uang para member arisan, maka dikenakan denda sebesar Rp200 ribu per hari. Total uang yang harusnya saya terima dari owner sebesar Rp59.360.000," ujar NP.

NP yang tidak terima dengan tersangka akhirnya melaporkan kejadian yang dia alami ke Polres Nunukan pada September 2023.

Kronologis Penangkapan

Sementara itu Kanit Idik I Tipidter, Sat Reskrim Polres Nunukan, Ipda Andre Azmi Azhari menyampaikan bahwa pada Rabu (11/10/2023), personelnya melakukan penyelidikan terkait keberadaan kedua Pasutri yang menjadi owner arisan online tersebut.

Dari hasil penyelidikan diketahui kedua Pasutri tersebut berada di Kota Tarakan.

"Tersangka Pasutri. Terhadap istrinya EP personel kami lakukan upaya paksa di sebuah rumah Jalan Karang Anyar RT 16 Kota Tarakan. EP tidak melakukan perlawanan saat diamankan," tutur Andre Azmi Azhari.

Saat diamankan kata Andre, EP tidak bersama dengan suaminya MR. Unit Tipidter mendapatkan informasi bahwa MR berada di Kabupaten Bulungan.


"Pada hari yang sama sekira pukul 14.25 Wita MR berhasil dilakukan upaya paksa di Jalan Garuda Nomor 05 Tanjung Selor Hilir. Kedua tersangka sudah kami amankan ke Mako Polres Nunukan," ungkapnya.

Terhadap EP dan MR dipersangkakan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 378 KUH Pidana atau Pasal 372 KUH Pidana (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Pasutri di Nunukan Lakukan Penipuan Berkedok Arisan Online, Korban Rugi Hingga Puluhan Juta Rupiah,

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Setor Rp1 Juta, Puluhan Warga Tertipu Arisan Online di Balikpapan, Pelaku Kembalikan Cara Dicicil,

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved