Narkoba di Kalsel

Ungkap Kasus Narkoba di Awal Tahun 2024, Satresnarkoba Polres Banjarbaru Blender 4,08 Gram Sabu

Sebayak 4,08 gram sabu, dimusnahkan oleh Satresnarkoba Polres Banjarbaru. Sabu yang dimusnahkan ini hasil pengungkapan kasus di Januari 2024

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Banjarbaru untuk Bpost
Pemusnahan narkoba jenis sabu, di ruang Satresnarkoba Polres Banjarbaru. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Sebayak 4,08 gram narkotika jenis sabu, dimusnahkan oleh Satresnarkoba Polres Banjarbaru.

Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, kemudian dimasukkan ke dalam larutan deterjen, diaduk dan dibuang ke dalam saluran toilet.

Kasat Narkoba Polres Banjarbaru Iptu A Deny Juniansyah, melalui Kasi Humas AKP Syahruji menjelaskan bahwa narkoba tersebut merupakan barang bukti pada pengungkapan kasus awal Januari.

Begitu pula dengan pemusnahan, kali ini merupakan yang pertama kali dilakukan pada tahun 2024.

Baca juga: Gelagat Seorang Pria Mencurigakan, Anggota Ditresnarkoba Polda Kalsel Amankan Pembawa Sabu

Baca juga: Pria di Banjarmasin Disergap Bawa 5 Kg Sabu, AKBP Zainal: Pernah Ditangkap dengan Kasus yang Sama

"Tersangkanya dua orang berinisial GMS dan N. Mereka berdua terlibat dalam satu jaringan," katanya, Selasa (30/1/2024).

Lanjut dikatakan Syahruji, kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan.

Sementara itu kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara atau seumur hidup," jelasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved