Berita Tabalong

Polres Tabalong dan LBH Peduli Hukum dan Keadilan Teken Kerjasama, Beri Pendampingan Tersangka

LBH Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Banua Anam menggelar penandatanganan MOU kerjasama dengan Polres Tabalong

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian bersama Ketua LBH Peduli Hukum dan Keadilan, Irana Yudiartika menandatangani MoU penyuluhan hukum dan pendampingan tersangka di Mako Polres Tabalong, Kamis (1/2/2024).  

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Guna melakukan pendampingan hukum terhadap tersangka, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Banua Anam menggelar penandatanganan MOU kerjasama dengan Polres Tabalong

Penandatangan MOU tersebut langsung dilakukan oleh Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, bersama Ketua LBH Peduli Hukum Dan Keadilan Cabang Banua Anam M Irana Yudiartika di Polres Tabalong, Kamis (1/2/2024).

Disampaikan oleh Irana, MoU yang dilangsungkan yakni tentang Penyuluhan Hukum dan Pendampingan Hukum Bagi Tersangka Tindak Pidana di Daerah Hukum Polres Tabalong

Nota Kesepahaman ini berlaku dalam waktu satu tahun terhitung penandatanganan oleh Kapolres Tabalong dan Ketua LBH dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak. 

Baca juga: PIN ATM Dibobol Hingga Warga Sampit Rugi Rp20 Juta, Polres Kotim Kerahkan Tim Khusus

Baca juga: Hujan Deras Guyur Kabupaten Banjar, Desa Rantau Nangka Sungai Pinang Tergenang 5 Jam

Diterangkan Irana, sebagaimana dimaksud dalam KUHP Pasal 56 bahwa Penyidik akan menyediakan Penasehat Hukum bagi tersangka yang memiliki ancaman 5 tahun. 

"Karena itu kami siap untuk membantu dalam pendampingan sehingga para tersangka memiliki hak-hak mereka selama pemeriksaan penyidikan," katanya. 

Irana pun mengutarakan terimakasihnya kepada Polres Tabalong atas kepercayaannya kepada LBH Peduli Hukum dan Keadilan, sehingga terlaksananya kegiatan MOU tersebut. 

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, mengatakan penandatangan MOU tersebut digelar untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan dalam artian yang tidak memiliki kemampuan finansial yang lebih.

Baca juga: Update Longsor Jalan Batulicin - Kandangan, Hingga Kini Belum Belum Bisa Dilewati Pengendara

 Akhirnya Polres Tabalong bersama LBH Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Banua Anam melakukan kerja sama.

"Selain itu juga ada kegiatan sosialisasi penyuluhan kepada masyarakat terkait Tindak Pidana dan juga Ketertiban Dalam Berlalu Lintas," tambahnya. 

Kapolres berharap dengan adanya MoU tersebut, dapat memberi pemahaman dan pendampingan hukum secara maksimal kepada tersangka. (Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved