Berita Nasional
Digugat Setengah Triliun Rupiah Oleh Almas Tsaqibbirru, Denny Indrayana: Ini Upaya Pembungkaman
Ini tanggapan Denny Indrayana mengenai dirinya yang didugat oleh Almas Tsaqibbirru , Denny Indrayana setengah triliun atau Rp500 miliar
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Guru Besar Hukum Tata Negara, Profesor Denny Indrayana yang juga caleg dari Partai Demokrat digugat oleh Almas Tsaqibbirru.
Gugatan tersebut merupakan gugatan perdata perbuatan melawan hukum. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Denny Indrayana pun angkat bicara terkait hal ini. Melalui konferensi persnya di Pondok Sari Patin Banjarmasin, Minggu (4/2/2024), ia menyebutkan pada 1 Februari ia mendapat tembusan gugatan dan rilis panggilan sidang tanggal 6 Februari.
"Selasa lusa saya akan menjalani panggilan sidang. Kali ini saya ingin menyampaikan fakta-faktanya," ujarnya.
Sebelum digugat Denny mengaku sudah mendapatkan bocoran. "Sering saya mendapat bocoran, putusan MK yang dalam tanda kutip. Kemudian saya akan digugat juga sudah ada bocorannya. Info ini saya dapat dua hingga tiga pekan sebelum gugatan sampai kepada saya," ujarnya.
Ia mengaku ada gugatan perbuatan melawan hukum Almas Tsaqibbirru terhadapnya. Perbuatan melawan hukum dengan tuntutan banyak. Diantaranya kerugian imateril minimal Rp 500 miliar.
Ia menyebut hal ini menarik karena pada saat yang sama Almas juga menggugat Gibran. Menarik karena yang digugat wanprestasi.
"Perdata wanprestasi dan perdata perbuatan melawan hukum. Saya perbuatan melawan hukum. Sedangkan Gibran Rakabumingraka wanprestasi. Jika wanprestasi berarti ada prestasi yang tidak dipenuhi oleh Gibran. Sebab wanprestasi berarti perjanjian diantara keduanya dan salah satu diantaranya tidak melakukan janjinya. Wanprestasi itu ingkar janji," jelasnya.
Baca juga: Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana Setengah Triliun Rupiah, Denny : Saya Akan Hadapi
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Tunggal Bus Rombongan Partai Hanura, Sopir dan Dua Penumpang Tewas
Untuk sidang rencananya dimulai pada pukul 09.00 Wita.
Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Banjarbaru itu dilayangkan atas kritik Denny di sejumlah media ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuat Gibran menjadi cawapres.
"Disoal Almas terkait diskusi Radio Trijaya. Saya sebagai narasumber. Putusan 90. Skandal mahkamah keluarga terindikasi kejahatan yang terencana dan terorganisir. Saya menggunakan kata terindikasi," bebernya.
Disisi lain Denny membeberkan jika Almas merupakan putra dan Boyamin Saiman Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia. Dan juga pemohon dalam perkara putusan 90," bebernya.
Ia menyebut gugagatan bukan sebagai hak hukum semata. Baginya gugatan ini modus pembungkaman.
"Sekarang ini di republik konoha. Di republik ini banyak sekali model pembungkaman. Kriminalisasi teman-teman ada yang mengalami. Dan berbagai macam bentuk intimidasi. Gugatan Almas bukan hanya warga negara yang ingin menggugat.Saya melihat ini bentuk pembungkaman." ujarnya.
Upaya pembungkaman ini berdasarkan tuntutan minimal Rp 500 miliar. "Tetap ada intimidasi financial. Saya pikir Almas salah mengindentifikasi. Dia menggugat saya Rp 500 miliar dan menggugat wanprestasi Gibran Rp 10 juta. Mungkin pengetahuan Almas H Denyy lebih sugih dari Gibran. Padahal yang jago martabak di sebelah situ. Yang pengusaha di sebelah sana. Salah identifikasi," katanya.
Ia menyebut ini bentuk intimidasi, pembungkaman yang menggunakan instrumen hukum. Gugatan sebagai pintu masuknya. "Ini tidak punya dasar. Tentu akan ada argumen. Tapi menggugat perbuatan melawan hukum dan meminta tuntutan minimal Rp 500 miliar. Itu tidak ada dasar. Menggugat inmatrial sekali pun harus ada dasarnya menghitungnya. Ini tidak ketahuan. Tiba-tiba setengah triliun," jelasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)
Almas Tsaqibbirru
Partai Demokrat
Denny Indrayana
Pengadilan Negeri Banjarbaru
Banjarmasinpost.co.id
| Diaspora Indonesia Tolak Gelar Pahlawan Nasional Soeharto, Media Asing Sebut Pemutihan Sejarah |
|
|---|
| Bangun Sistem Peringatan Dini, BBKSDA Riau Pasang GPS Collar Pada Gajah Liar |
|
|---|
| Dua Pelaku Pencurian Sapi di Lampung Tengah Dibekuk Polisi, Nekat Curi Sapi Untuk Beli Sabu |
|
|---|
| Fakta Sosok Jenderal TNI Sarwo Edhie yang Resmi Pahlawan Nasional: Mertua SBY, Ini Perjuangannya |
|
|---|
| Biodata Singkat 10 Tokoh Dianugerahi Pahlawan Nasional, Ada Marsinah, Gus Dur dan Soeharto |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.