KIP Kuliah

Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2024 dan Waktu Pencairan Dana Semester Genap, Simak Syarat-syaratnya

Ini info pendaftaran program bantuan KIP Kuliah tahun 2024 akan segera dibuka, serta jadwal pencairan untuk KIP Kuliah semester genap

Editor: Rahmadhani
Tangkap Layar kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Kartu Kip Kuliah. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Sudah diumumkan, pendaftaran program bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2024 akan segera dibuka, serta jadwal pencairan untuk KIP Kuliah semester genap.

Pengumuman jadwal pendaftaran KIP Kuliah sudah dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) di akun Instagram resmi @puslapdik_dikbud.

"Yuk bersiap-siap untuk Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024," demikian yang tertulis di akun Instagram @puslapdik_dikbud, Rabu (7/2/2022).

Dalam unggahan tersebut juga diberitahukan data apa saja yang diperlukan untuk mendaftar KIP Kuliah di tahun 2024.

Baca juga: Jenis-jenis dan Cara Ajukan KUR BRI 2024, Cek Tabel Angsuran 6 Persen, Mulai Rp 1 Juta — Rp 100 Juta

Baca juga: Daftar Bansos yang Cair Februari 2024: BLT Rp 600 Ribu, PKH Ibu Hamil Rp 750 Ribu dan Beras Rp 10 Kg

Berikut data yang diperlukan untuk mendaftar KIP Kuliah:

- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

- Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Kemendikbud juga mengingatkan agar para siswa yang ingin mendaftar KIP Kuliah untuk memastikan data NISN, NPSN, dan NIK sudah sesuai dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Para siswa juga diminta untuk terus memantau informasi seputar pendaftaran KIP Kuliah di laman kip-kuliah-kemdikbud.go.id.

* Syarat daftar KIP Kuliah

Agar siap mendaftar KIP Kuliah 2024, simak terlebih dulu persyaratan yang dibutuhkan:

1. Pendaftar KIP Kuliah merupakan siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.

Jadi, bila KIP Kuliah dibuka 2024, maka siswa gap year yang bisa mendaftar adalah siswa lulusan tahun 2023 dan 2022.

2. Memiliki potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Siswa mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

4. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan Akreditasi A atau B. Dimungkinkan pula untuk prodi dengan Akreditasi C dengan pertimbangan tertentu.

Kriteria lainnya untuk KIP Kuliah adalah siswa difabel, berasal atau tinggal di daerah 3T, Papua dan Papua Barat, serta ada di kondisi khusus karena bencana atau lainnya.

* Pembatalan

Bila sudah terima, penerima KIP Kuliah masih bisa dieliminasi atau dibatalkan.

Ada beberapa kondisi yang menyebabkan pemberian bantuan KIP Kuliah dibatalkan atau diberhentikan pemerintah.

Ketentuan mengenai pembatalan atau pemberhentian KIP Kuliah tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Program Indonesia Pintar (Persesjen PIP) Nomor 10 Tahun 2022 tepatnya pada huruf G.

Adapun poin G menjelaskan tentang pembatalan penerima PIP pendidikan.

Berikut beberapa poin yang membatalkan penerimaan KIP Kuliah:

1. Meninggal dunia

2. Putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan

3. Pindah ke perguruan tinggi lain

4. Melaksanakan cuti akademik selain karena alasan sakit atau melaksanakan cuti akademik karena alasan sakit melebihi dua semester

5. Menolak menerima PIP pendidikan tinggi

6. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap

7. Terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

8. Tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum. dan/atau tidak lagi sebagai prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.

* Pencairan

Sementara itu, bagi mahasiswa aktif semester genap (2, 4, 6, 8) PTN atau PTS yang sudah terdaftar, masih menanti kapan waktu pencairan dana KIP Kuliah 2024 untuk semester genap.

Pencairan dana KIP Kuliah Semester Genap tahun akademik 2023/2024 diprediksi akan mulai cair di bulan Maret-Agustus 2024.

Pencairan dana bantuan KIP Kuliah 2024 untuk mahasiswa semester genap (2, 4, 6 dan 8) yang terdaftar pada tahun akademik 2023/2024 masih menunggu informasi lebih lanjut dari Kemendikbudristek dan Kemenag RI.

Sementara untuk pencairan dana KIP Kuliah semester gasal atau ganjil, sudah diumumkan cair pada Januari 2024 lalu.

Berita ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved