Selebrita

Pernikahan Ayu Ting Ting Menunggu Waktu, Segini Kisaran Gaji Hingga Tunjangan Lettu M Faradana

Sudah dilamar, pernikahan Ayu Ting Ting tinggal menunggu waktu. Segini kisaran gaji sang calon suami, Lettu Muhammad Faradana.

Editor: Achmad Maudhody
Kolase instagram ayutingting/tiktok
Sudah dilamar, pernikahan Ayu Ting Ting tinggal menunggu waktu. Segini kisaran gaji sang calon suami, Lettu Muhammad Faradana. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pernikahan Ayu Ting Ting tinggal menunggu waktu, segini kisaran gaji Lettu Muhammad Faradana.

Kabar soal rencana pedangdut Ayu Ting Ting menikah akhirnya terjawab.

Sang ibu, Umi Kalsum sudah membenarkan bahwa anaknya sudah dilamar oleh seorang pria berstatus abdi negara.

Pria tersebut dikabarkan Muhammad Faradana seorang anggota TNI berpangkat Lettu.

Baca juga: Inikah Sosok Calon Mertua Ayu Ting Ting si Ayah Lettu Fardana? Bos Para Pengacara dan Pernah di MA

Baca juga: Jadi Calon Suami Ayu Ting Ting, Ini Aktivitas Lettu Fardana di Yonif Raider 509, Akrab dengan Warga

Meski demikian, istri Abdul Rozak itu tak mau menjelaskan secara rinci perihal acara lamaran itu.

"Benar (Ayu Ting Ting dilamar)," kata Umi Kalsum ketika dihubungi awak media dikutip dari Wartakotalive.com, Jumat (9/2/2024).

Tak mau menanggapi lebih jauh, Umi Kalsum hanya meminta doa.

Terlebih, doa supaya rencana baik putrinya menikah dilancarkan sampai ijab kabul.

"Doakan saja yang terbaik sampai waktunya ijab kabul," ucap Umi Kalsum.

Ditemui ditempat berbeda, Ayu Ting Ting juga hanya meminta doa terbaik di tengah viralnya kabar pertunangannya dengan Muhammad Faradana.

"Bismillah aja ya, bismillah aja pokoknya," ujar Ayu Ting Ting.

Lanjut, ibu satu anak itu juga berterimaksih kepada pihak yang telah mendoakan kebaikan untuknya.

"Terimakasih temen-temen udah mendoakan saya, trimakasih banyak," tandasnya.

Gaji Lettu Muhammad Fardana

Diketahui, gaji seorang prajurit TNI AD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024.

PP Nomor 6 Tahun 2024 mengatur besaran gaji prajurit TNI yang terbaru setelah ada keputusan naik 8 persen per 2024.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved