Selebrita

Pernikahan Ayu Ting Ting Menunggu Waktu, Segini Kisaran Gaji Hingga Tunjangan Lettu M Faradana

Sudah dilamar, pernikahan Ayu Ting Ting tinggal menunggu waktu. Segini kisaran gaji sang calon suami, Lettu Muhammad Faradana.

Editor: Achmad Maudhody
Kolase instagram ayutingting/tiktok
Sudah dilamar, pernikahan Ayu Ting Ting tinggal menunggu waktu. Segini kisaran gaji sang calon suami, Lettu Muhammad Faradana. 

Dalam aturan itu, gaji TNI dibedakan berdasarkan golongan/kepangkatan mulai dari golongan I Tamtama hingga golongan IV Perwira Menengah dan Perwira Tinggi serta Masa Kerja Golongan (MKG).

Nah, melihat calon suami Ayu Ting Ting yang memiliki pangkat Lettu maka ia termasuk dalam golongan III Perwira Pertama.

Anggota TNI dengan golongan III Perwira Pertama, ia akan menerima gaji paling sedikit sebesar Rp 3.046.600 dan paling besar adalah Rp 5.006.500.

Untuk mengetahui berapa jumlah gaji pasti yang diterima Lettu Muhammad Fardana, maka perlu melihat MKG-nya.

Misalnya jika MKG Lettu Muhammad Fardana selama 8 tahun, maka gaji pokoknya sebesar Rp 3.449.900 per bulan.

Tunjangan

Jika melihat besaran gaji pokok yang diterima Lettu Muhammad Fardana, kisaran nominalnya memang kurang dari Rp 6 juta.

Hanya saja, sebagai anggota TNI, Lettu Muhammad Fardana juga menerima sejumlah tunjangan di luar gaji pokok.

Ada sekira 12 tunjangan yang diterima anggota TNI selain gaji tetap setiap bulan. Mulai dari tunjangan beras, uang lauk pauk, hingga kinerja.

Bisa saja Lettu Muhammad Fardana menerima sejumlah tunjangan tersebut.

Apalagi diketahui, ia pernah menjabat sebagai Komandan Kompi Bantuan (Dankiban) di Yonif Raider 509 Kostrad.

Adapun tunjangan TNI beserta potongannya diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 (Permenhan 33/2017) tentang Penghasilan Prajurit TNI.

Berikut daftar 12 tunjangan yang diterima anggota TNI termasuk Lettu Muhammad Fardana, dikutip dari Kompas.com:

1. Tunjangan suami/istri

Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok.

Tunjangan ini baru bisa diberikan untuk 1 orang suami/istri dari anggota TNI.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved