Korupsi di Kalsel

Sempat DPO, Terdakwa Perkara Korupsi Pengadaan iPad di DPRD Banjarbaru Ini Divonis 3 Tahun Penjara

Penyedia jasa dalam perkara pengadaan iPad yakni Aulia Rachman, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Terdakwa Aulia Rachman saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Satu lagi terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan 30 unit personal komputer (iPad) di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarbaru tahun 2020 yang divonis bersalah.

Kali ini, penyedia jasa dalam perkara pengadaan iPad yakni atas nama Aulia Rachman, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Sidang pembacaan putusan sendiri dilaksanakan pada Selasa (6/2/2024) malam di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Sebelum membacakan putusan untuk terdakwa Aulia Rachman, Majelis Hakim terlebih dahulu membacakan vonis untuk terdakwa lainnya dalam perkara ini yakni Mantan Kasubag Perlengkapan dan Rumah Tangga di Sekretariat DPRD Banjarbaru yakni M Joni Setiawan yang divonis 1,5 tahun penjara.

Baca juga: 2 Terdakwa Korupsi iPad di Banjarbaru Dituntut 4,5 dan 5 Tahun Penjara, Ini Kata Pengacara

Baca juga: Dugaan Korupsi iPad di Sekretariat DPRD Banjarbaru, Terdakwa Aulia Rachman Dituntut 5 Tahun Penjara

Sama seperti terdakwa M Joni Setiawan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Aulia Rachman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Majelis Hakim hanya menyatakan Aulia Rachman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum. 

"Menghukum terdakwa Aulia Rachman dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan 4 bulan kurungan," bunyi vonis Majelis Hakim yang diketuai Vidiawan Satriantoro ini

Tak hanya kurungan penjara dan denda, terdakwa Aulia Rachman yang juga sempat berstatus DPO ini juga dibebankan dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 447.645.545.

Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka terdakwa harus menjalani kurungan badan selama 6 bulan.

Vonis ini sendiri terbilang lebih ringan dari tuntutan. Pasalnya sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Aulia Rachman dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 220 juta subsidair 6 bulan kurungan. 

Sementara untuk vonis pidana tambahan uang pengganti, nominalnya jauh lebih besar dari tuntutan yang sebelumnya hanya menuntut sebesar Rp 182,6 juta.

Salah satu penasehat hukum terdakwa, Rahmat membenarkan bertambahnya nilai uang pengganti kerugian negara. 

"UP nya (uang penggantinya) bertambah, dari sekitar Rp182 juta jadi Rp470 juta sekian," kata Rahmat.

Baca juga: Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Pengadaan iPad di Sekretariat DPRD Banjarbaru, Hadirkan Ahli

Menanggapi putusan tersebut, Rahmat menerangkan pihaknya memilih mempertimbangkan putusan tersebut selama waktu 7 hari.

"Untuk sikap kami masih pikir-pikir," tutupnya.

Selain terdakwa M Joni Setiawan dan Aulia Rachman, sebelumnya sudah ada 2 orang yang sudah divonis bersalah dalam perkara ini, yakni atas nama Aida Yunani selaku Sekretaris di Sekretariat DPRD Banjarbaru yang divonis 4 tahun penjara dan Ahmad Syaifullah sebagai penyedia barang atau jasa divonis 1 tahun penjara.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved