Berita Tapin

Aniaya Tukang Warung hingga Terluka, Warga Tungkap Binuang Diringkus Polisi, Keris Jadi Bukti

Karena melakukan penganiyaan, warga Desa Tungkap, Kabupaten Tapin ditangkap jajaran Polsek Tapin, petugas sita barang bukti keris

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Irfani Rahman
Foto Ist Polsek Binuang Untuk BPost
AS (35) dan barang bukti usai diamankan atas perkara penganiayaan di Desa Tungkap, kecamatan Binuang, kabupaten Tapin Rabu (7/2/2024) malam.  

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU -AS (35) warga Desa Tungkap, Kabupaten Tapin ditangkap Polsek Binuang karena melakukan penganiyaan terhadap Aden Miftah (50). Satu senjata tajam (sajam) jenis keris jadi barang bukti.

Kejadian tersebut berlangsung di Jalan A Yani Km 84, Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Rabu (7/2/2024 ) malam. 

Saat kejadian, Aden tengah duduk santai menunggu pelanggan di warungnya, tiba-tiba AS datang dan marah-marah. 

Tidak diketahui ihwal permasalahannya, AS menuding gara-gara es teh yang dia minum di warung Aden membuatnya sakit perut. 

Merasa kesal, AS pun melancarkan pukulan dan tendangan ke arah Aden namun dia tak bergeming melawan karena takut. 

Disampaikan Kapolsek Binuang, Iptu Nur Arifin, melihat kondisi itu, sejumlah warga sempat melerai AS, hingga dirinya pulang meninggalkan warung. 

"Sekitar 10 menit, pelaku datang lagi dengan membawa sajam jenis keris," tutur Arifin, Minggu (11/2/2024). 
 Kekesalan AS ternyata semakin menjadi, hingga melayangkan tusukan ke arah Aden yang tidak sepadan. 

Korban sempat menghindar pada tusukan pertama, namun untuk serangan kedua kalinya coba menahan dengan tangan kiri, sehingga sempat terjadi tarik-menarik bilah keris. 

"saat itulah korban mengalami luka di bagian tangan," ujar Arifin.

Baca juga: BREAKING NEWS- Mayat Pria Gegerkan Warga Alalak Utara, Ditemukan dalam Posisi Berbaring di Kasur

Di waktu bersamaan, sejumlah warga datang dengan aparat kepolisian dan langsung mengamankan AS. 

Warga Desa Tungkap ini pun bersama barang bukti berupa sebilah keris digelandang ke Mapolsek Binuang untuk proses lebih lanjut. 

Tersangka dikenakan pasal tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. 

Sedangkan Aden yang mengalami luka berat dievakuasi ke Puskesmas Binuang untuk mendapatkan penanganan dan Visum et repertum.

(Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved