Kriminalitas Nasional

Peredaran 111 Kg Sabu dan 134 Ribu Ekstasi Digagalkan, Petugas Ringkus Pasangan Suami Istri

Peredaran ratusan kilogram Sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi berhasil digagalkan oleh jajaran Polda Sumsel, pasangan suami istri diamankan

Editor: Irfani Rahman
Sripo
Rilis penangungkapan kasus 111 Kg sabu dan 134 ribu pil Ekstasi oleh Polda Sumsel 

BANJARMASINPOST.CO.ID -- Jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil menggagalkan peredaran Sabu-sabu sebanyak 111 kilogram serta 134.195 ribu pil ekstasi yang diduga akan diedarkan di wilayah Sumatera Selatan dan sekitarnya.

Tak hanya itu pasangan suami istri (pasutri) yang diduga sebagai pengedar yakni Panji (31) dan istrinya Pina (28) berhasil diringkus.

Pasutri ini diduga kuat sebagai pengedar. Saat ini petugas masih terus melakukan penye,lidikan secara intensif kasus ini.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Rachmad Wibowo membenarkan penangkapan pelaku.

Keduanya ditangkap saat berada di kediamannya di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara Kecamatan IB I,  Palembang.

Dari hasil pengembangan kedua suami istri itu, polisi juga berhasil menangkap seorang laki-laki bernama Herli (43), warga Dusun II Desa Bailangu Timur Kecamatan Sekayu, Muba yang diduga kuat terlibat dalam jaringan bisnis haram tersebut. 

"Benar para pelaku ini diamankan setelah anggota Ditres Narkoba Polda Sumsel melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dan pil ekstasi, bersama tim," ungkap  Rachmad Wibowo.

Baca juga: Gempa Guncang Lampung Pagi Ini, Cek Kekuatan dan Pusat Getaran

Baca juga: Mengaku Kerap Dipukuli, Istri di Deli Serdang Nekad Bakar Suami hingga Tewas

Ada pun barang bukti yang diamankan yakni sabu-sabu sebanyak 111,642 gram atau 111 kilogram lebih dan pil ekstasi sebanyak 134.195 butir.

Diketahui, Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri, berhasil mengamankan 2,3 ton sabu-sabu dan 964 ribu butir pil ekstasi.

Selain itu juga diamankan 1,4 ton ganja dan 4,1 juta butir obat keras. Barang bukti tersebut diamankan sepanjang Januari hingga Februari 2024.

Pengungkapan narkotika ini di bawah pimpinan Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri yang berasal dari 11.918 Laporan Polisi di Indonesia.

Irjen Asep mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini merupakan atensi dari Bapak Presiden RI Joko Widodo.

"Dan ditindaklanjuti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui pembentukan Satgas Penanggulangan Narkoba di tingkat Mabes dan Polda jajaran,” ujar Irjen Asep saat menggelar konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, (7/2/2024), lalu.

Lanjutnya, seluruh barang bukti fantastis itu ada tiga satgas P3GN Polda jajaran yang melakukan pengungkapan menonjol, salah satunya Polda Sumsel. Satgas Polda Sumsel sendiri berhasil mengamankan 140 kg sabu-sabu, dan 150.206 butir pil ekstasi.

Lalu, 92 kg sabu dan 44 ribu butir ekstasi oleh Satgas Narkoba Polda Sumut, 88 kg sabu di Lampung yang terkait dengan jaringan bandar narkoba Fredy Pratama, 39,57 kg sabu, 19.273 ribu butir ekstasi, dan 5,5 kg kokain oleh Satgas Narkoba Polda Metro Jaya.

Selama Satgas dibentuk pada September 2023 lalu, sudah ada 17.707 tersangka yang ditangkap dalam periode 21 September 2023 hingga 7 Februari 2024.

Di antaranya ada 14.447 tersangka yang masih dalam proses penyidikan yang kini sedang menjalani penyidikan, dan sebanyak 3.260 sedang menjalani proses rehabilitasi.

Para tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman maksimal dengan hukuman mati dan juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyelundupan ratusan kilogram sabu-sabu dan ribuan butir pil ekstasi berhasil ditemukan di Kota Palembang.

Baca juga: Geger Jago Merah di Cibogo Subang, Tiga Bocah Tewas Terbakar

Baca juga: Pemain Bola asal Subang Tewas, Tersambar Petir Saat Bertanding di Stadion Siliwangi

Dari informasi yang berhasil diperoleh, narkoba tersebut diamankan oleh petugas Ditres Narkoba Polda Sumsel. Bahkan informasi tersebut menyebar di sejumlah grup WhatApps hingga Senin, (5/2/2024), siang. 

Dalam pesan berantai tersebut disebutkan pula, selain diamankan di kawasan Gandus Kota Palembang, juga di wilayah Kabupaten Banyuasin.

"Ado info penangkapan kurir sabu 105 kg di Banyuasin..ineknyo 21000 butir. Kurir d lt 3 Polda skrg Ado 10 orang jaringan tertangkap," tulis pengirim dalam grup WhatApps.

Bahkan juga, ada informasi lain yang menyebutkan jumlah barang bukti yang diamankan lebih besar. Barang bukti yang diamankan yakni 106 Kilogram sabu-sabu dan 35 ribu pil ekstasi.

Selain itu, petugas juga mengamankan 10 orang terduga pelaku terkait peredaran gelap narkoba tersebut.

Sumber: Tribunews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved