Pemilu 2024
Tata Cara Mencoblos pada Pemilu 2024 agar Surat Suara Sah, Kenali Perbedaan Warna Pilpres dan Pileg
Inilah panduan tata cara mencoblos surat suara pada Pemilu 2024, serta bagaimana syarat suara yang diberikan dinyatakan sah, simak perbedaan warnanya
BANJARMASINPOST.CO.ID - Inilah panduan tata cara mencoblos surat suara pada Pemilu 2024, serta bagaimana syarat suara yang diberikan dinyatakan sah.
Pencoblosan Pemilu 2024, baik Pilpres maupun Pileg akan digelar serentak pada hari Rabu, 14 Februari 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan, metode pemberian suara pada Pemilu 2024 masih menggunakan sistem mencoblos surat suara.
Metode mencoblos ini sama seperti Pemilu 2019.
Adapun tata cara mencoblos pada Pemilu 2024 sudah diatur dalam UU nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Pemungutan suara pada Pemilu 2024 sendiri digelar serentak pada hari Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.
Baca juga: Profil Mentereng Tiga Dosen di Film Dirty Vote, Zainal Arifin Mochtar, Bivitri Susanti, Feri Amsari
Baca juga: Ribuan Alat Peraga Kampanye Siap Diturunkan Panwascam Simpang Empat Tanahbumbu
Berdasarkan pasal 353 UU nomor 7/2017, inilah tata cara mencoblos pada surat suara:
- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
- Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.
Agar suara yang diberikan lewat surar suara dinyatakan sah, ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat mencoblos.
Hal ini diatur pula dalam pasa 386 UU nomor 7/2017, yang isinya:
1. Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah apabila:
a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS
b. tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau tanda gambar gabungan partai politik dalam surat suara.
| Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
|
|---|
| Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
|
|---|
| Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
|
|---|
| Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.