Pemilu 2024

Tata Cara Mencoblos pada Pemilu 2024 agar Surat Suara Sah, Kenali Perbedaan Warna Pilpres dan Pileg

Inilah panduan tata cara mencoblos surat suara pada Pemilu 2024, serta bagaimana syarat suara yang diberikan dinyatakan sah, simak perbedaan warnanya

Editor: Rahmadhani
Dok Kompas.com
Ilustrasi surat suara. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Inilah panduan tata cara mencoblos surat suara pada Pemilu 2024, serta bagaimana syarat suara yang diberikan dinyatakan sah.

Pencoblosan Pemilu 2024, baik Pilpres maupun Pileg akan digelar serentak pada hari Rabu, 14 Februari 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan, metode pemberian suara pada Pemilu 2024 masih menggunakan sistem mencoblos surat suara.

Metode mencoblos ini sama seperti Pemilu 2019.

Adapun tata cara mencoblos pada Pemilu 2024 sudah diatur dalam UU nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Pemungutan suara pada Pemilu 2024 sendiri digelar serentak pada hari Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.

Baca juga: Profil Mentereng Tiga Dosen di Film Dirty Vote, Zainal Arifin Mochtar, Bivitri Susanti, Feri Amsari

Baca juga: Ribuan Alat Peraga Kampanye Siap Diturunkan Panwascam Simpang Empat Tanahbumbu

Berdasarkan pasal 353 UU nomor 7/2017, inilah tata cara mencoblos pada surat suara:

- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

- Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

Agar suara yang diberikan lewat surar suara dinyatakan sah, ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat mencoblos.

Hal ini diatur pula dalam pasa 386 UU nomor 7/2017, yang isinya:

1. Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah apabila:

a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS

b. tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau tanda gambar gabungan partai politik dalam surat suara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved