Pemilu 2024
Tata Cara Mencoblos pada Pemilu 2024 agar Surat Suara Sah, Kenali Perbedaan Warna Pilpres dan Pileg
Inilah panduan tata cara mencoblos surat suara pada Pemilu 2024, serta bagaimana syarat suara yang diberikan dinyatakan sah, simak perbedaan warnanya
* Daftar 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024
Perbedaan warna penanda dan fungsi surat suara Pemilu 2024 yakni sebagai berikut:
Warna abu-abu: Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
Warna merah: Surat suara Pemilu anggota DPD;
Warna kuning: Surat suara Pemilu anggota DPR;
Warna biru: Surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi;
Warna hijau: Surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Keterangan 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024
Berikut ini keterangan pada lima jenis surat suara Pemilu 2024:
1. Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, memuat:
Foto Pasangan Calon;
Nama Pasangan Calon;
Nomor urut Pasangan Calon; dan
Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul Pasangan Calon.
2. Surat suara untuk Pemilu anggota DPD, memuat:
| Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
|
|---|
| Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
|
|---|
| Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
|
|---|
| Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.