Pemilu 2024

Tata Cara Mencoblos pada Pemilu 2024 agar Surat Suara Sah, Kenali Perbedaan Warna Pilpres dan Pileg

Inilah panduan tata cara mencoblos surat suara pada Pemilu 2024, serta bagaimana syarat suara yang diberikan dinyatakan sah, simak perbedaan warnanya

Editor: Rahmadhani
Dok Kompas.com
Ilustrasi surat suara. 

* Daftar 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024

Perbedaan warna penanda dan fungsi surat suara Pemilu 2024 yakni sebagai berikut:

Warna abu-abu: Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;

Warna merah: Surat suara Pemilu anggota DPD;

Warna kuning: Surat suara Pemilu anggota DPR;

Warna biru: Surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi;

Warna hijau: Surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Keterangan 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024

Berikut ini keterangan pada lima jenis surat suara Pemilu 2024:

1. Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, memuat:

Foto Pasangan Calon;

Nama Pasangan Calon;

Nomor urut Pasangan Calon; dan

Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul Pasangan Calon.

2. Surat suara untuk Pemilu anggota DPD, memuat:

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved