Pemilu 2024

Tata Cara Mencoblos pada Pemilu 2024 agar Surat Suara Sah, Kenali Perbedaan Warna Pilpres dan Pileg

Inilah panduan tata cara mencoblos surat suara pada Pemilu 2024, serta bagaimana syarat suara yang diberikan dinyatakan sah, simak perbedaan warnanya

Editor: Rahmadhani
Dok Kompas.com
Ilustrasi surat suara. 

Nomor calon anggota DPD;

Foto calon anggota DPD; dan

Nama calon anggota DPD.

3. Surat suara Pemilu anggota DPR, memuat:

Tanda gambar partai politik;

Nomor urut partai politik; dan

Nomor urut dan nama calon anggota DPR.

4. Surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi, memuat:

Tanda gambar partai politik;

Nomor urut partai politik; dan

Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi.

5. Surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota, memuat:

Tanda gambar partai politik;

Nomor urut partai politik; dan

Nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved