Narkoba di Kaltara

Selundupkan 33 Kg Sabu & 1.243 Pil Ekstasi dari Malaysia, Begini Wanita Asal Sulsel Kelabui Petugas

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia membeberkan bagaimana wanita 29 tahun asal Gowa, Sulsel berupaya menyelundupkan 33 kg sabu dan ribuan ekstasi

Editor: Hari Widodo
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Barang bukti 33 kg sabu dan ribuan pil ekstasi yang diamankan ke Mako Polres Nunukan yang berupaya diselundupkan perempuan asal Sulawesi Selatan. (Inset) Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia. 

Jadi yang kemas pemilik barang di Malaysia," tuturnya.

Baca juga: Gerebek Rumah di Jalan Negara Dipa HSU, Petugas Temukan 11 Paket Sabu, Sempat Coba Dibuang

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka HU yakni:

1. 23 bungkus kemasan teh cina merk Quanyinwang berukuran besar berisi sabu dengan berat bruto 23.000 gram;

2. 10 bungkus sabu kemasan plastik putih transparan dengan berat bruto 10.000 gram;

3. 1.243 butir pil ekstasi merk LV warna coklat;

4. 16 buah baskom warna hitam dengan rincian 13 buah baskom berlubang pada bagian bawah dan 3 buah baskom utuh;

5. 20 buah baskom warna merah dengan rincian 13 buah baskom berlubang pada bagian bawah dan 7 buah baskom utuh;

6. 1 buah cool box besar pertama yang sudah dimodifikasi berwarna putih biru;

7. 1 buah cool box besar kedua yang juga sudah dimodifikasi berwarna putih biru;

8. 1 buah tupperware kecil warna pink. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Modus Operandi Wanita Asal Sulsel Bawa 33 Kg Sabu dan 1.243 Butir Pil Ekstasi, Pemilik dari Malaysia

Sumber: Tribun kaltara
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved