KIP Kuliah

Syarat Pendapatan Orang Tua dll, Ini Link dan Cara Daftar KIP Kuliah 2024, Ingat Ada Pembatalan

pendaftar KIP Kuliah 2024 memenuhi syarat dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000, berikut ini lengkapnya

Editor: Rahmadhani
Shutterstock/Ibenk_88
lustrasi, berikut syarat siswa SMA yang boleh mendaftar KIP Kuliah 2024. 

Daftar secara mandiri melalui situs Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau di aplikasi KIP Kuliah

Masukkan NIK (nomor induk kependudukan), NISN (nomor induk siswa nasional), NPSN (nomor pokok sekolah nasional), dan alamat email yang valid dan aktif

Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN, serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah

Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email yang didaftarkan

Selesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri)

Kemudian, selesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih

Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host

Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi akan diverifikasi lebih lanjut oleh kampus sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

* Pembatalan

Bila sudah terima, penerima KIP Kuliah masih bisa dieliminasi atau dibatalkan.

Ada beberapa kondisi yang menyebabkan pemberian bantuan KIP Kuliah dibatalkan atau diberhentikan pemerintah.

Ketentuan mengenai pembatalan atau pemberhentian KIP Kuliah tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Program Indonesia Pintar (Persesjen PIP) Nomor 10 Tahun 2022 tepatnya pada huruf G.

Adapun poin G menjelaskan tentang pembatalan penerima PIP pendidikan.

Berikut beberapa poin yang membatalkan penerimaan KIP Kuliah:

1. Meninggal dunia

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved