Adhyaksa Kejati Kalsel

Berkas Perkara Kasus Dugaan Korupsi Dispar Tala Bergulir Ke Jaksa Peneliti, Penyidik Tunggu Petunjuk

Berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Tanah Laut (Tala),  Kalsel, saat ini masih berprose

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Edi Nugroho
BPOST GROUP//IDDA ROYANI
INILAH Kantor Dinas Pariwisata Tala yang berada di kawasan Jalan Datu Insyad, Pelaihari. Dua orang ASN setempat saat ini terjerat kasus dugaan korupsi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), saat ini masih berproses.

Informasi dihimpun, Minggu (18/2/2024), berkas perkara kasus tersebut telah bergulir kepada jaksa peneliti. Penyidik setempat telah melakukan pelimpahan tahap pertama atau P16.

Mengenai hal itu, Kajari Tala Teguh Imanto SH MHum melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Akhmad Rifani SH MH ketika dikonfirmasi mengatakan pelimpahan tahap pertama memang telah berjalan.

"Dengan kata lain tahapan yang sedang berjalan sekarang ini adalah tahap pra penuntutan," ucap Rifanie kepada banjarmasinpost.co.id.

Baca juga: Pemdes Batilai Tanahlaut Lepas Portal Akses ke Pabrik Briket, Perusahaan Diminta Selesaikan Izin

Baca juga: Caleg Nasdem di Kalsel Protes Kehilangan 373 Suara, Mendadak Perolehan Turun Drastis

Ia menerangkan saat ini jaksa peneliti sekarang masih meneliti berkas perkara tersebut, apakah syarat formalnya sudah terpenuhi ataukah belum.

Apabila syarat formal telah terpenuhi, jelasnya, maka akan dilakukan pelimpahan berkas perkara bersama barang bukti dan terdakwa dari penyidik kepada jaksa peneliti.

Sebaliknya, jika belum lengkap maka jaksa peneliti akan menyampaikan kepada penyidik untuk melengkapi sesuai petunjuk yang diberikan.

Sebagai informasi, kasus tersebut diungkap oleh penyidik Kejari Tala. Dugaan penyimpangan yang terjadi yakni terkait uang retribusi dan asuransi wisata tahun 2022 hingga Agustus 2023 senilai Rp 225 juta.

Pada kasus tersebut penyidik menetapkan dua orang tersangka yaitu TW yang menjabat bendahara penerimaan Dispar. Lalu, MRE, atasan TW yang juga pejabat pengguna anggaran di instansi tersebut.

Penyidik tidak melakukan penahanan badan terhadap kedua aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Tala itu. Kedua tersangka ditetapkan sebagai tahanan kota dengan ketentuan wajib lapor secara berkala. (AOL)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved