Korupsi di Kalsel

Viral Mardani Maming Disebut Plesiran, Humas PN : Dia ke Banjarmasin Terkait Sidang PK

Video mantan Bupati Tanahbumbu, Mardani H Maming disebut plesiran ditanggapi langsung humas PN Banjarmasin

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Dok
Ilustrasi-Suasana sidang pembacaan putusan terdakwa Mardani H Maming di Pengadilan Tipikor Banjarmasin beberapa waktu lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Video terpidana perkara kasus suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanahbumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H Maming dengan narasi tengah melakukan plesiran atau keluyuran pada Senin (19/2/2024) tengah menjadi perbincangan hangat.

Pasalnya video mantan Bupati Tanahbumbu ini melakukan perjalanan udara dan sedang berada di bandara beredar luas di media sosial. Padahal saat ini, Mardani tercatat sebagai narapidana di Lapas Sukamiskin.

Humas Pengadilan Negeri Banjarmasin, Febrian Ali pun angkat bicara, dan memastikan bahwa narasi yang beredar dalam video seolah-olah Mardani sedang plesiran tersebut tidak benar.

Dijelaskannya bahwa Mardani ke Banjarmasin bukanlah untuk plesiran seperti yang dinarasikan. Melainkan terkait dengan persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukkannya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin atas putusan pengadilan yang sedang dijalaninya.

"Terkait adanya berita yg menyebutkan terpidana Mardani Maming keluyuran dan videonya tersebar terlihat di Bandar Udara Syamsudin Noor Banjarmasin, khususnya tentang keluyuran adalah tidak benar. Keberadaan yang bersangkutan di Banjarmasin adalah terkait dengan sidang permohonan PK yang diajukannya," ujarnya kepada Banjarmasinpost.co.id, Selasa (20/4/2024) malam.

Baca juga: Viral Video Tahanan Korupsi Mardani Maming Terbang Banjarmasin-Surabaya, Ini Kata Kemenkumham

Baca juga: Viral Video Mardani H Maming Terlihat di Bandara Syamsudin Noor, Ini Kata Kalapas Sukamiskin

Dibeberkannya juga bahwa permohonan PK atas nama Mardani Maming sudah diajukkan pada 29 Januari 2024 dan sidangnya diagendakan kemarin Senin (19/2/2024) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Tak heran karenanya Mardani pun kemudian datang dan hadir dalam persidangan bersama tim penasihat hukumnya.

"Akan tetapi karena Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara permohonan PK tersebut sedang dinas luar, yaitu sedang mengikuti training of tutor dan training of mentor di Jakarta, maka sidang tidak dapat dilanjutkan (ditunda,red) dan akan dibuka sidang kembali pada hari Senin (26/2/2024)," jelasnya.

Febrian Ali menambahkan bahwa untuk persidangan perkara permohonan PK, pemohon memang harus berhadir di pengadilan.

Dan meskipun demikian, pemohon yang juga adalah terpidana maka harus mendapatkan pengawalan.

"Karena status Mardani Maming adalah terpidana dan sedang menjalani pidana, tentunya apabila keluar dari tempatnya menjalani pidana maka harus ada pengawalannya," katanya.

Terkait hal ini pula, Febrian Ali juga mengatakan bahwa pada agenda persidangan berikutnya, Mardani pun bakal kembali hadir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

"Oleh karena persidangan ditunda maka nantinya yang bersangkutan akan berhadir kembali pada persidangan yang telah ditentukan tersebut. Dan tentunya dengan pengawalan," tutupnya.

Mardani sendiri awalnya divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada 10 Februari 2023.

Selain itu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Heru Kuntjoro juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved