Berita Banjarmasin

Viral Video Maming Terlihat Melakukan Perjalanan, Sempat Hadir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin

Ternyata mantan mantan Bupati Tanahbumbu, Mardani H Maming sempat hadir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin untuk ini

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Irfani Rahman
Tribunnews
Beredar video yang memperlihatkan Mardani Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan perjalanan udara dari Banjarmasin ke Surabaya. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Terpidana perkara kasus suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Tanahbumbu, Mardani H Maming diduga tengah melakukan plesiran.

Pasalnya berbagai video mantan Bupati Tanahbumbu ini melakukan perjalanan udara dari bandara beredar luas di media sosial.

Pria yang saat ini berstatus warga binaan atau narapidana di Lapas Sukamiskin ini diketahui melakukan perjalanan ke Banjarmasin.

Dan berdasarkan penelusuran, Mardani H Maing ke Banjarmasin tidak lain terkait dengan agenda sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukkannya.

Sidang pun sedianya dilaksanakan pada Senin (19/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin di Jalan Pramuka Banjarmasin.

Mardani pun hadir ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin bersama penasihat hukumnya, dan juga Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang sempat digelar sebelum diputuskan ditunda, dan dipimpin anggota majelis hakim Vidiawan Satriantoro. 

Baca juga: Viral Video Tahanan Korupsi Mardani Maming Terbang Banjarmasin-Surabaya, Ini Kata Kemenkumham

Baca juga: Petahana Berpeluang Pertahanankan Jatah Parlemen di Dapil Kalsel I

Penundaan sidang dilakukan karena Ketua Majelis Hakim Suwandi sedang menjalani pelatihan di luar daerah.

"Seyogyanya mendengarkan memori PK dari penasehat hukum terpidana, namun karena Ketua majelis hakim sedang melaksanakan tugas pelatihan maka sidang ditunda ke minggu depan," ujar Greafik Loserte TK selaku Jaksa Penuntut KPK.

Ditambahkannya bahwa pihaknya pun belum mengetahui isi memori PK yang akan diajukan tim penasehat hukum terpidana Maming. 

Pihaknya memilih untuk mendengarkan memori PK terlebih dahulu sebelum menyiapkan tanggapan. 

"Apakah terpidana akan mengajukan bukti-bukti baru, tinggal tunggu nanti sama-sama kita lihat," jelasnya.

Mardani sendiri awalnya divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada 10 Februari 2023.

Selain itu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Heru Kuntjoro juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Tidak hanya itu, terdakwa Mardani H Maming juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.601.731.752 (Rp 110,6 M).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved