Berita HSU

Gercep Disdukcapil HSU Bantu Korban Kebakaran, Gantikan Dokumen Kependudukan Korban Kebakaran

Disdukcapil HSU gerak cepat (gercep) bantu korban kebakaran di Desa Murung Karangan, Hulu Sungai Utara, dengan bantu pengurusan dokumen

Penulis: Dony Usman | Editor: Irfani Rahman
Foto Ist Disdukcapil HSU
-Petugas dari Disdukcapil HSU saat serahkan penggantian dokumen kependudukan yang rusak akibat kebakaran di di Desa Murung Karangan, Kecamatan Amuntai Utara, 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI- Musibah kebakaran di Desa Murung Karangan, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), pada, Senin (29/1/2024) lalu, ternyata turut membakar sejumlah dokumen kependudukan milik korban.

Berdasarkan data Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten HSU, kebakaran di Desa Murung Karangan ini menyebabkan enam buah rumah terbakar, dengan delapan kepala keluarga dan 27 jiwa yang terdampak.

Sementara itu  membantu para korban agar bisa kembali memiliki dokumen kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) HSU, gerak cepat (gercep)  memberikan layanan penggantian secara kolektif.

Dalam waktu 1x24 jam, dokumen kependudukan korban kebakaran bisa digantikan dan kemudian langsung diserahkan dengan mendatangi pemiliknya di lokasi bekas kebakaran.

Kepala Disdukcapil Kabupaten HSU, Tony Fitriady, Rabu (21/2/2023), mengatakan, ada beberapa dokumen kependudukan korban kebakaran di Desa Murung Karangan yang rusak akibat ikut terbakar.

"Yang rusak karena kebakaran itu ada enam akta kelahiran dan empat KTP elektronik, jadi semuanya itu kami gantikan," katanya.

Dijelaskan Tony, penggantian ini berawal dari adanya laporan aparat Desa Murung Karangan terkait dokumen kependudukan yang ikut terbakar.

Selanjutnya, untuk mempermudah maka pihaknya menyarankan untuk segera dilakukan pengurusan secara kolektif.

Baca juga: Mengunjungi Rumah Makan Gratis Yusuf di Amuntai, Semua Bisa Mampir, Sediakan Ratusan Porsi Tiap Hari

Baca juga: Keseruan Anak-anak TK Kala Berkunjung ke Polres HSU, Diajak Berkeling Kota Naik Kendaraan Dinas

Ini dikarenakan bagi penduduk rentan, termasuk untuk korban kebakaran, banjir dan bencana alam lainnya, bisa melakukan pengurusan dokumen secara kolektif.

Selain itu dalam pengurusannya juga tetap gratis atau tidak ada biaya apa pun dan termasuk yang diprioritaskan.

"Untuk persyaratan yaitu mengisi formulir dan ada surat keterangan terjadi bencana banjir atau kebakaran dari desa," katanya.

Sehingga begitu berkas korban kebakaran di Desa Murung Karangan ini masuk secara kolektif, kemudian diproses  dalam waktu 1x24 jam.

"Setelah selesai, dokumen kependudukannya langsung diserahkan ke warga dengan kami datangi langsung, kemarin," ujarnya.

(banjarmasinpost.co.id/donyusman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved