Berita HSU
Gercep Disdukcapil HSU Bantu Korban Kebakaran, Gantikan Dokumen Kependudukan Korban Kebakaran
Disdukcapil HSU gerak cepat (gercep) bantu korban kebakaran di Desa Murung Karangan, Hulu Sungai Utara, dengan bantu pengurusan dokumen
Penulis: Dony Usman | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI- Musibah kebakaran di Desa Murung Karangan, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), pada, Senin (29/1/2024) lalu, ternyata turut membakar sejumlah dokumen kependudukan milik korban.
Berdasarkan data Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten HSU, kebakaran di Desa Murung Karangan ini menyebabkan enam buah rumah terbakar, dengan delapan kepala keluarga dan 27 jiwa yang terdampak.
Sementara itu membantu para korban agar bisa kembali memiliki dokumen kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) HSU, gerak cepat (gercep) memberikan layanan penggantian secara kolektif.
Dalam waktu 1x24 jam, dokumen kependudukan korban kebakaran bisa digantikan dan kemudian langsung diserahkan dengan mendatangi pemiliknya di lokasi bekas kebakaran.
Kepala Disdukcapil Kabupaten HSU, Tony Fitriady, Rabu (21/2/2023), mengatakan, ada beberapa dokumen kependudukan korban kebakaran di Desa Murung Karangan yang rusak akibat ikut terbakar.
"Yang rusak karena kebakaran itu ada enam akta kelahiran dan empat KTP elektronik, jadi semuanya itu kami gantikan," katanya.
Dijelaskan Tony, penggantian ini berawal dari adanya laporan aparat Desa Murung Karangan terkait dokumen kependudukan yang ikut terbakar.
Selanjutnya, untuk mempermudah maka pihaknya menyarankan untuk segera dilakukan pengurusan secara kolektif.
Baca juga: Mengunjungi Rumah Makan Gratis Yusuf di Amuntai, Semua Bisa Mampir, Sediakan Ratusan Porsi Tiap Hari
Baca juga: Keseruan Anak-anak TK Kala Berkunjung ke Polres HSU, Diajak Berkeling Kota Naik Kendaraan Dinas
Ini dikarenakan bagi penduduk rentan, termasuk untuk korban kebakaran, banjir dan bencana alam lainnya, bisa melakukan pengurusan dokumen secara kolektif.
Selain itu dalam pengurusannya juga tetap gratis atau tidak ada biaya apa pun dan termasuk yang diprioritaskan.
"Untuk persyaratan yaitu mengisi formulir dan ada surat keterangan terjadi bencana banjir atau kebakaran dari desa," katanya.
Sehingga begitu berkas korban kebakaran di Desa Murung Karangan ini masuk secara kolektif, kemudian diproses dalam waktu 1x24 jam.
"Setelah selesai, dokumen kependudukannya langsung diserahkan ke warga dengan kami datangi langsung, kemarin," ujarnya.
(banjarmasinpost.co.id/donyusman)
kebakaran
Desa Murung Karangan
Hulu Sungai Utara
Amuntai Utara
Disdukcapil HSU
Banjarmasinpost.co.id
| Amuntai Fair 2025 Sukses Tarik Pengunjung, Perajin HSU Kewalahan Penuhi Pesanan |
|
|---|
| Gelaran Amuntai Fair 2025 Menambah PAD HSU, Dari Peserta Pameran yang Sewa Tenda |
|
|---|
| Cegah Banjir di Amuntai HSU, Lima Drainase Bakal Dibangun di Pusat Kota |
|
|---|
| Bapenda HSU Hadirkan Mobil Bakuliling, Layani Pajak dan Retribusi ke Kecamatan, Pasar hingga Desa |
|
|---|
| Diadang Polisi Saat Mengendara Trail, Warga HST Kedapatan Bawa Narkoba |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.