Pemilu 2024

PSU di TPS 5 Belimbing Raya Tabalong, Apakah Ada Honor Tambahan untuk KPPS? Ini Penjelasan KPU

Di Kalimantan Selatan , akan digelar PSU di TPS 5 Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, untuk memilih Pasangan capres/cawapres

Editor: Rahmadhani
Humas Polres Tabalong untuk BPost
Ilustrasi - Personel Polres Tabalong melakukan pengamanan pada TPS 05 di Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Rabu (14/2/2024). PSU akan digelar di TPS 5 Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, untuk memilih Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Sabtu (24/2/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Sejumlah wilayah di Indonesia sudah atau akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Di Kalimantan Selatan misalnya, akan digelar PSU di TPS 5 Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, untuk memilih Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Rencananya PSU bakal dilaksanakan pada Sabtu (24/2/2024).

PSU digelar karena diketahui 13 orang yang terdaftar sebagai warga dari luar Kalimantan Selatan ditandai dengan KTP Elektronik, ikut mencoblos di TPS 5 Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong pada saat hari Pemilu 14 Februari 2024 lalu. 

Hal ini diketahui bermula saat dilakukan pendataan dan menemukan adanya daftar hadir untuk pemilih yang menggunakan lembar kosong.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh pengawas ternyata yang ada dalam daftar hadir adalah bukan warga Kalimantan Selatan dan tidak menyertakan surat pindah memilih.

13 orang ini sudah melaksanakan seluruh proses pemilihan untuk presiden dan wakil presiden walaupum tidak memiliki hak memilih di TPS tersebut. 

Sementara itu di Jawa Tengah, pada Minggu (18/2/2024), pemungutan suara ulang dilakukan di 13 kabupaten/kota dengan rincian 22 TPS yang tersebar di Boyolali, Jepara, Kebumen, Kabupaten Magelang, Purbalingga, Pemalang, Purworejo, Rembang, Sragen, Sukoharjo, Kabupaten Tegal, Wonosobo, dan Kota Tegal.

Baca juga: Pembelajaran di SDN 3 Belimbing Raya Aktif, PSU di Tabalong Digeser ke Rumah Warga

Baca juga: PSU di TPS 5 Belimbing Raya Bakal Digelar, Polres Tabalong Bantu Pengamanan

Koordinator Divisi Humas Bawaslu Jateng Sosiawan mengatakan, alasan dilakukannya pemungutan suara ulang karena banyak pemilih luar kota yang langsung datang ke tempat pemungutan suara (TPS) dan memberikan suaranya tanpa prosedur yang sesuai.

Ia mengatakan, pemilih yang berasal dari luar domisilinya wajib masuk ke dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) dan akan diberikan kartu. Namun dalam praktiknya, banyak pemilih yang memaksa dilayani untuk menggunakan hak pilihnya.

Selain itu, banyak juga DPTb yang mendapatkan semua kartu suara. Padahal seharusnya, hanya diberikan beberapa saja karena ada yang berbeda daerah pemilihan (dapil).

"Maka jalan terbaiknya menurut kami ya dilakukan pemungutan suara ulang. Ada juga kesalahan memasukkan jenis-jenis kartu sesuai dengan kotak suaranya. Ini juga sebuah kesalahan," ungkap Sosiawan, dikutip dari Kompas.com, Minggu (18/2/2024).

Lantas, apakah petugas KPPS akan diberi gaji tambahan saat pemungutan suara ulang?

* Penjelasan KPU

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul Joko Santosa mengatakan bahwa petugas KPPS yang bertugas untuk pemungutan suara ulang tidak akan mendapatkan gaji atau upah tambahan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved