Pemilu 2024

PSU di TPS 5 Belimbing Raya Tabalong, Apakah Ada Honor Tambahan untuk KPPS? Ini Penjelasan KPU

Di Kalimantan Selatan , akan digelar PSU di TPS 5 Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, untuk memilih Pasangan capres/cawapres

Editor: Rahmadhani
Humas Polres Tabalong untuk BPost
Ilustrasi - Personel Polres Tabalong melakukan pengamanan pada TPS 05 di Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Rabu (14/2/2024). PSU akan digelar di TPS 5 Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, untuk memilih Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Sabtu (24/2/2024). 

Pasalnya, masa kerja petugas KPPS 2024 berlangsung selama satu bulan, yang dimulai pada 25 Januari-25 Februari 2024.

"Untuk honor tidak ada tambahan, sebab KPPS itu masa kerjanya sampai 25 Februari. Namun yang ada uang pendirian TPS," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (23/2/2024).

Uang pendirian TPS di setiap daerah yang melakukan pemungutan suara ulang adalah sebesar Rp 2 juta.

* Besaran gaji petugas KPPS Pemilu 2024

Mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022, gaji petugas KPPS pada pemilu 2024 ini mengalami kenaikan.

Berikut rincian besaran gaji petugas KPPS Pemilu 2024:

  • Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp 1.200.000
  • Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp 1.100.000
  • Gaji Satlinmas Pemilu 2024: Rp 700.000

Sementara itu untuk gaji petugas KPPS di luar negeri juga mendapat bayaran yang lebih besar sebagai berikut:

  • Gaji Ketua KPPSLN Pemilu 2024: Rp 6.500.000
  • Gaji Sekretaris KPPSLN Pemilu 2024: Rp 6.000.000
  • Gaji Satlinmas LN Pemilu 2024: Rp 4.500.000.

Tugas KPPS Pemilu 2024

Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum, berikut sejumlah tugas KPPS dalam pemilu:

  • Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS
  • Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan dalam hal peserta pemilu tidak memiliki  saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta pemilu
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sejumlah Wilayah Adakan Pemungutan Suara Ulang, Apakah KPPS Dapat Gaji Tambahan?"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved