Bumi Bersujud

Optimalkan Pengawasan Produk Kosmetik, BPOM Tanahbumbu Buka Layanan Pengaduan Online dan Offline

Kepala Loka POM Tanbu mengatakan, pihaknya membuka kanal – kanal pengaduan dari masyarakat melalui melalui berbagai cara baik online maupun offline

Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri
Petugas Loka POM di Tanahbumbu saat melakukan Pendampingan UMKM Kosmetik. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Pengawasan Obat dan Makanan terbagi  menjadi 3 pilar, yaitu pemerintah yang  kewenangannya diberikan kepada BPOM, pelaku usaha selaku produsen pembuat kosmetik, dan masyarakat selaku konsumen. 

Pengaduan masyarakat terkait kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya atau tanpa izin edar memberikan peran besar dalam peningkatan pengawasan Obat dan Makanan. 

Jika anda menemukan kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya bisa langsung melaporkan ke pihak yang menanganinya yakni BPOM.

Dalam hal ini bagi anda khususnya masyarakat di Tanah Bumbu dan Kotabaru, bisa menyampaikan ke Loka POM Kabupaten Tanahbumbu.

Kepala Loka POM Kabupaten Tanahbumbu  Rahmat Hidayat mengatakan, pihaknya membuka kanal – kanal pengaduan dari masyarakat melalui melalui berbagai cara baik online maupun offline.

Pertama pengaduan langsung melalui ULPK, Loka POM di Kabupaten Tanahbumbu yang beralamat di Jalan Transmigrasi Nomor 09 KM 03, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanahbumbu.

Kedua, pengaduan tidak langsung melalui  telepon (0518) 3024653, Whatsapp atau SMS  0851.7545.4481, email loka_tanahbumbu@pom.go.id, dan media sosial Facebook, Instagram, dan Twitter @bpom.tanahbumbu.

Terdapat juga layanan BPOM secara nasional melalui Call Center Halo BPOM 1500533 dan Aplikasi BPOM Mobile.

"Loka POM Kabupaten Tanah Bumbu rutin melakukan pelayanan permintaan informasi dan jemput bola ke masyarakat melalui inovasi Patin Balala (Pusat Informasi dan Pengaduan Keliling). Pada tahun 2023, terdapat 26 layanan ULPK terkait kosmetik atau sebesar 18.57 persen," ujarnya.

Rahmat mengungkapkan, sejak tahun 2022 hingga awal tahun 2024, Loka POM di Kabupaten Tanahbumbu juga telah melakukan pembinaan terhadap UMKM Kosmetik di kabupaten berjuluk bumi bersujud ini dan Kabupaten Kotabaru.

Seluruh rangkaian proses pembinaan didampingi oleh fasilitator kosmetik UMKM dari Loka POM sejak tahap bimbingan teknis, pengajuan persetujuan denah, persetujuan CPKB, hingga notifikasi kosmetik. 

Hasilnya sebanyak 2 persetujuan denah UMKM dan 1 sertifikat CPKB telah diterbitkan untuk produk kosmetik lokal di  Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru. 

Petugas Loka POM di Tanah Bumbu saat melakukan Pendampingan UMKM Kosmetik.1
Petugas Loka POM di Tanah Bumbu saat melakukan Pendampingan UMKM Kosmetik.

Pemeriksaan sarana distribusi kosmetik sepanjang tahun 2023 di Kabupaten Tanah Bumbu ditemukan sebanyak 47,82 persen sarana memenuhi ketentuan dan 52,17 persen tidak memenuhi ketentuan sedangkan di Kabupaten Kotabaru 100 persen sarana distribusi kosmetik memenuhi ketentuan. 

Penyebab sarana tersebut tidak memenuhi ketentuan karena ditemukan adanya produk Tanpa Izin Edar (TIE) sebanyak 83,33?n kedaluwarsa sebanyak 16,67 persen. (Banjarmasinpost.co.id/Muhamad Fikri)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved