Berita Tabalong

Pengedar Obat Terlarang di Desa Tanta Dibekuk Satresnarkoba Polres Tabalong

Pengedar obat-obatan terlarang di Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, dibekuk oleh jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)
Pelaku tindak pidana peredaran obat terlarang, SP (30) yang ditangkap Satresnarkoba Polres Tabalong. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Pengedar obat-obatan terlarang di Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, dibekuk oleh jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong.

Ia adalah SP (30) warga Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong yang ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat perihal aktivitas transaksi obat terlarang.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno menjelaskan SP ditangkap terkait tindak pidana peredaran obat-obatan terlarang.

SP dibekuk di sebuah rumah di Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong usai petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli obat-obatan terlarang

Baca juga: Ditemukan Alat Pancing, Ini Kronologi Warga Desa Loktunggal Tenggelam di Sungai Pengaron Banjar

Baca juga: Hujan, Tim Gabungan Terus Mencari Irwansyah Alias Bambang yang Tenggelam di Sungai Pengaron Banjar

Saat dilakukan pemeriksaan, di rumah tersebut petugas menemukan obat warna putih tanpa merk dengan penanda Strip (-) pada satu sisi yang diduga mengandung karisoprodol.

"Kepemilikan obat itu diakui oleh SP bahwa benda tersebut memang miliknya," ucap Iptu Joko, Minggu (25/2/2024).

Akibat perbuatannya SP pun harus berhadapan dengan hukum dan ditahan di sel tahanan Polres Tabalong.

Beberapa barang bukti turut disita yang didapat dari rumah SP.

Pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 12 bungkus plastik klip berisi obat warna putih tanpa merk dengan penanda Strip (-) pada satu sisi yang diduga mengandung karisoprodol dengan jumlah total 120 butir , dua bungkus plastik klip besar dan satu buah dompet kecil motif bunga.

(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved