Kabar Kalteng

Sindikat Narkoba Antar Provinsi Kalteng-Kalbar Dibongkar, 409,04 Gram Sabu Disita

Jaringan sindikat narkoba antar provinsi Kalteng-Kalbar dibongkar sebanyak empat orang diamankan BNNP Kalteng

Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTENG.COM / PANGKAN BANGEL
Badan Narkotika Nasional Kalteng atau BNNP kalteng berhasil mengungkap jaringan sindikat narkoba antar provinsi Kalteng-Kalbar. Sebanyak empat orang diamankan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - BNNP Kalteng bongkar jaringan sindikat narkoba antar provinsi Kalteng-Kalbar

Jaringan sindikat narkoba antar provinsi Kalteng-Kalbar dibongkar sebanyak empat orang diamankan BNNP Kalteng.

Selain mengamankan 4 tersangka sindikat narkoba, Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Kalteng juga menyita 409,04 gram Sabu, Senin (26/2/2024).

Pengungkapan sindikat narkoba antar Provinsi Kalteng-Kalbar tersebut merupakan kerja sama antar BNNP Kalteng dan BNNP Kalbar.

Baca juga: Daftar Titik Banjir di Wilayah Kotawaringin Timur, Kedalaman Hingga 100 Sentimeter

Baca juga: Tiga Kali Mengirim Narkotika, Tersangka Ungkap Alasan Sampai Mengedarkan Sabu di Kalteng

Keempat tersangka yang berhasil diamankan oleh BNNP Kalteng ialah pria berinisial AN, MI, JR dan JD.

Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Joko Setiono mengatakan pengungkapan tersebut berawal adanya laporan pengiriman barang bukti narkotika jenis sabu dari Pontianak menuju Kalimantan Tengah.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika sabu dari Pontianak ke kota Sampit, Tim Berantas BNNP Kalimantan Tengah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap laporan tersebut,” terangnya.

Pada saat melakukan observasi lapangan pada Jumat 16 Februari 2024, di Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Seruyan, Tim mencurigai 2 orang yang berboncengan mengendarai motor trail jenis Yamaha WR 155 R warna Biru.

“Pada hari yang sama, kita melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka berinisial MI dan AN yang diduga sebagai Kurir,” terang Kepala BNNP Kalteng.

Kemudian, setelah melakukan pengembangan dari kedua tersangka, petugas juga mengamankan tersangka berinisial JR yang diduga sebagai penerima narkotika sabu.

“Kita melakukan penggeledahan badan dan ditemukan 4 bungkus plastik klip berisikan kristal putih yang diduga narkotika sabu dengan berat brutto 409,04 gram,” ungkap Brigjen Pol Joko.

Setelah mengamankan ketiga tersangka, tim Berantas BNNP Kalteng mendapatkan informasi terkait pengirim barang haram tersebut.

“Kita langsung berkoordinasi dengan BNNP Kalbar untuk mengamankan seorang tersangka diduga bandar yang berada di Pontianak berinisial JD,” terang Kepala BNNP.

Baca juga: Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan di HST Rampung, Pleno Kabupaten Digelar 2 Meret

Keempat tersangka, yakni MI, AN, JR, dan JD kemudian digiring ke BNNP Kalteng beserta barang bukti lainnya.

“Sebanyak 4 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 409,04 gram atau netto 397,76 gram berhasil kami sita dari para tersangka,” tegas Brigjen Pol Joko.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved