Kriminalitas di Kaltim

Kakek 68 Tahun di Kutai Kartanegara Cabuli Tiga Bocah SD, 1 Diantaranya Anak Kandung

kakek 68 tahun di Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur diamankan karena mencabuli 3 bocah sd satu diantaranya anak kandung

|
Editor: Hari Widodo
ilustrasi
Ilustrasi-Kakek 68 tahun di Kutai Kartanegara mencabuli tiga bocah SD yang satu diantaranya anak kandung. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TENGGARONG - Usia boleh dibilang uzur, namun urusan nafsu kakek 68 tahun di Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur kelewatan.

Kakek sebut saja, Kumbang tega berulang kali melakukan pencabulan tiga bocah berusia 13 tahun yang salah satu diantaranya adalah anak kandung.

Korban yang dikenal sebagai  Anggrek, Melati dan Mawar (bukan nama sebenarnya) itu masih duduk di bangku sekolah dasar. 

Mereka diiming-imingi dengan uang ratusan hingga puluhan ribu oleh dua pelaku untuk menjadi sasaran perbuatan kakek dan temannya.

Baca juga: Rudapaksa Anak Kandung dari SMP hingga SMA, Pria di Manggarai Ini Ditangkap Petugas

Baca juga: Rudapaksa Gadis di Pondok Kebun, Pemuda Tanahbumbu Ini Ditangkap Petugas

Baca juga: Pelaku Pencabulan di Kurau Tanahlaut Alami Stroke, Sempat Dikabarkan Mengaku Seorang Habib

Informasi tentang tindakan keji ini pertama kali terungkap ketika salah satu orangtua korban, Anggrek, mendapat laporan dari teman sekelas anaknya bahwa Anggrek telah menjadi korban pelecehan seksual. 

Orangtua tersebut kemudian mengonfirmasi langsung kepada korban Anggrek tentang kebenaran laporan tersebut.

“Korban Anggrek pun membenarkan jika pernah mengalami persetubuhan oleh pelaku (orangtua korban Mawar) sebanyak 4 kali," kata Kapolsek Sebulu, AKP Yoshimata J.S Manggala, Selasa (27/2/2024).

"Perbuatan itu bukan hanya dirinya saja, melainkan menimpa kedua temannya ( Melati dan Mawar),” sambungnya.

Persetubuhan yang dilakukan sebanyak empat kali itu diterima Anggrek semenjak masih duduk di kelas 4 SD hingga saat ini duduk di bangku kelas lima.

Kejadian terbaru terjadi pada 19 Februari 2024 di lokasi yang sama, di mana ketiga korban menjadi sasaran dua pelaku yakni ayah Mawar dan temannya.

Sebelum melakukan perbuatan keji ini, para pelaku menjanjikan uang kepada korban dengan jumlah yang bervariasi mulai dari Rp 200 ribu, Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, hingga Rp 43 ribu.

"Korban menjelaskan, bahwa pada saat persetubuhan tersebut dilakukan oleh terlapor semuanya diketahui oleh orangtua korban," terangnya.

Sementara itu, korban Melati juga mengalami nasib serupa.

Setelah kejadian itu, korban Melati mengalami sakit selama tiga hari.

Orangtua korban Melati  kemudian mengetahui bahwa anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved