Breaking News

Kriminalitas di Kaltim

Kakek 68 Tahun di Kutai Kartanegara Cabuli Tiga Bocah SD, 1 Diantaranya Anak Kandung

kakek 68 tahun di Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur diamankan karena mencabuli 3 bocah sd satu diantaranya anak kandung

|
Editor: Hari Widodo
ilustrasi
Ilustrasi-Kakek 68 tahun di Kutai Kartanegara mencabuli tiga bocah SD yang satu diantaranya anak kandung. 

"Pada saat melakukan persetubuhan tersebut, terlapor mengiming-ngimingi korban akan memberi uang sebesar Rp100 ribu. Korban menerangkan sudah sebanyak tujuh kali disetubuhi oleh terlapor," ujar Yoshimata.

"Pada saat itu korban juga menceritakan, bahwa dirinya pernah disetubuhi oleh pelaku lainnya, yang merupakan teman dari terlapor sebanyak satu kali," lanjutnya.

Baca juga: Berlibur ke Tarakan, Bocah SMP Ini diduga Dicabuli Oknum TNI, Begini Sikap Satuan Tugas

Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan di ruang tahanan Polsek Sebulu.

Sejumlah barang bukti seperti pakaian-pakaian korban juga sudah diamankan. 

Kedua pelaku ditangkap usai dilaporkan oleh guru korban, pada Jumat (23/2/2024) lalu.

Keduanya dijerat dengan pasal 76 huruf D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 288 ayat (1) KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Iming-imingi Uang, Kakek 68 Tahun di Kutai Kartanegara Setubuhi 3 Anak di Bawah Umur

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved